@metrobogor_: Perselisihan sepele berujung penganiayaan terjadi di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan NS (25) terhadap seorang pedagang sayur itu bermula dari kesalahpahaman terkait sampah. Cekcok pun terjadi hingga pelaku diduga terbawa emosi dan melakukan pemukulan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul. Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Video: @humaspolresbogor #metrobogor #aksipremanisme #palakpedagang #rusaklapak #terancampenjara