Didalam agama Islam pacaran hukumnya adalah HARAM, dalilnya adalah Qur'an surah Al isra' ayat 32,dan nabi Muhammad Saw juga bersabda.Jika kepala salah seorang diantara kalian ditusuk kepalanya menggunakan jarum yang terbuat dari besi,itu lebih baik baginya, daripada menyentuh wanita yang tidak halal bagi nya.
2026-10-28 21:19:05
0
To see more videos from user @bima.story84, please go to the Tikwm
homepage.