@narisasabdula3: #fyppppppppppppppppppppppp #bag #bagforwomen #bags #shoulderbag

🌸Maris🌸
🌸Maris🌸
Open In TikTok:
Region: PH
Friday 09 October 2026 04:09:40 GMT
1153
2
0
13

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @narisasabdula3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ditpolairud Polda Jatim mengungkap empat perkara sepanjang 15–23 Oktober 2026, meliputi pengiriman satwa liar, bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyelewengan solar bersubsidi. Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Dirpolairud Polda Jatim mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit Gakkum dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri dan Jogo Omah. Kasus pertama terungkap pada 15 Oktober di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Petugas menemukan tujuh burung dari Kepulauan Aru, terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam. Sehari kemudian, polisi menemukan empat kardus berisi sirip dan insang hiu dalam truk asal Maumere di Pelabuhan Jamrud Surabaya. Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan. Kedua kasus itu dilimpahkan ke BKHIT dan BKSDA Jatim. Pada 22 Oktober, petugas menemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali dalam truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dokumen pengangkutannya diduga tidak sesuai ketentuan dan masih diperiksa. Kasus keempat terungkap pada 23 Oktober di Jalan Perak Timur, Surabaya. Polisi menemukan truk bertangki modifikasi yang diduga mengangkut 1.140 liter solar bersubsidi dari Sidoarjo untuk dijual di Banjarmasin seharga Rp15.000 per liter. Sopir berinisial RA diperiksa. Polisi mengamankan truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan telepon genggam. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas. “Seluruh perkara tersebut tersebut saat ini masih dalam penanganan sesuai tahapan hukum masing-masing. Jadi untuk penetapan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. Baca selengkapnya di suarasurabaya.net #newSS
Ditpolairud Polda Jatim mengungkap empat perkara sepanjang 15–23 Oktober 2026, meliputi pengiriman satwa liar, bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyelewengan solar bersubsidi. Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Dirpolairud Polda Jatim mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit Gakkum dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri dan Jogo Omah. Kasus pertama terungkap pada 15 Oktober di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Petugas menemukan tujuh burung dari Kepulauan Aru, terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam. Sehari kemudian, polisi menemukan empat kardus berisi sirip dan insang hiu dalam truk asal Maumere di Pelabuhan Jamrud Surabaya. Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan. Kedua kasus itu dilimpahkan ke BKHIT dan BKSDA Jatim. Pada 22 Oktober, petugas menemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali dalam truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dokumen pengangkutannya diduga tidak sesuai ketentuan dan masih diperiksa. Kasus keempat terungkap pada 23 Oktober di Jalan Perak Timur, Surabaya. Polisi menemukan truk bertangki modifikasi yang diduga mengangkut 1.140 liter solar bersubsidi dari Sidoarjo untuk dijual di Banjarmasin seharga Rp15.000 per liter. Sopir berinisial RA diperiksa. Polisi mengamankan truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan telepon genggam. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas. “Seluruh perkara tersebut tersebut saat ini masih dalam penanganan sesuai tahapan hukum masing-masing. Jadi untuk penetapan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. Baca selengkapnya di suarasurabaya.net #newSS

About