@user6119946002445: غنية كاملة سودانية يا منام عينية #عنكبوت🕷❤ #فرنسا🇨🇵_بلجيكا🇧🇪_المانيا🇩🇪_اسبانيا🇪🇸 #سودانيز_تيك_توك_مشاهير_السودا

🕷عنكبوت 🕸
🕷عنكبوت 🕸
Open In TikTok:
Region: LY
Friday 09 October 2026 09:13:12 GMT
17766
1486
69
142

Music

Download

Comments

user940814141146205
سليمان محمد الرفاااعي :
جن
2026-10-10 21:12:11
0
kabten499
Mahamay77.HH :
2026-10-15 17:47:55
0
ma245727
MA :
2026-10-17 09:15:06
0
user5020057309503
توووفه الكنااااني :
ممكن اتابع معاك اخت بلادي تحياتي لك❤️❤️من السودان❤️❤️
2026-10-14 19:17:45
0
.1071840
mahmat jime :
2026-10-14 13:45:43
0
user8631150818013
5566 :
محمد
2026-10-18 13:18:46
0
user518741479939
عبدالسلام محمد هارون :
🥰🥰🥰
2026-11-04 08:47:19
0
user4688424463253
ادم حسن 💝💝 :
🥰🥰🥰
2026-11-02 07:17:39
0
abhyad4
ABHY AD :
😂😂😂
2026-10-31 17:09:34
0
user6679861618468
احمد موسي خميس :
🥰
2026-11-02 08:52:20
0
user5175228450750
موسى زكريا ال ابوحمود🥷🥷🫡 :
🥰🥰🥰
2026-10-24 17:28:22
0
userg7y40ap6hp
شرارة :
😳😳😳
2026-10-24 11:18:34
0
user8563341380607
زول طيب 🖤💛💚 :
[مؤثر][مؤثر][مؤثر]
2026-10-22 21:46:28
0
aline.haya.haya777
hamat adam ali :
🥰🥰🥰
2026-10-21 22:12:59
0
99701104lissa.ali7
99701104lissa Ali :
🥰🥰🥰
2026-10-20 20:28:22
0
user8613407800137
ousman :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-10-20 18:39:05
0
user7836066502023
صدام حسن المحترم :
🥰🥰🥰
2026-10-19 19:00:36
0
user8631150818013
5566 :
🥰🥰🥰
2026-10-18 13:18:55
0
user3143118838162
صباحي التلساوي :
[مؤثر][مؤثر][مؤثر]
2026-10-18 21:42:01
0
user2080224600659
شبلي نيالا :
😂😂😂
2026-10-28 20:27:33
0
user8631150818013
5566 :
🥰🥰🥰
2026-10-18 13:18:11
0
mhtabdarmanemht
mht abdraman mht :
🥰🥰🥰
2026-10-17 15:58:50
0
user9769131322873
محمد ادم :
✌️✌️✌️
2026-10-17 13:43:05
0
fipsip
◈ أبو زكي النفيدي ◈ :
✌✌✌
2026-10-16 15:53:36
0
.50018261
🦅⚔️الدندراوي ⚔️🦅(500) :
✌️✌️✌️
2026-10-09 09:16:12
0
To see more videos from user @user6119946002445, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menang di Tingkat Kasasi, Bang Ken Dinyatakan Bebas Murni BENGKULU – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi alias Bang Ken, dari seluruh dakwaan penuntut umum, membuka jalan bagi proses pembebasannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Kuasa hukum Ahmad Kanedi, advokat Hotma T. Sihombing, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi putusan kasasi tersebut pada Senin (2/11/2026). Sementara berdasarkan informasi pada laman perkara Mahkamah Agung, putusan resmi tercatat dijatuhkan pada Selasa, 3 November 2026. Hotma mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu petikan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dokumen tersebut diperlukan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu selaku pihak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan. “Keputusan tersebut telah kita terima kemarin dan hari ini petikannya kita tunggu dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk nanti kita lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi sebagai eksekutor dari suatu keputusan,” ujar Hotma. Ia menjelaskan, hingga wawancara berlangsung, Ahmad Kanedi masih berada di Rutan Malabero. Namun, dengan telah keluarnya putusan kasasi, tim kuasa hukum bersiap menjemput kliennya setelah petikan putusan diterbitkan dan proses administrasi pembebasan ditindaklanjuti. Hotma mengungkapkan, pihaknya memang terus memantau perkembangan perkara melalui laman informasi Mahkamah Agung dalam beberapa hari terakhir. Pemantauan tersebut berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Kanedi yang dijadwalkan berakhir pada 5 November 2026. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam Pasal 29 KUHAP yang mengatur kewenangan perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung selama dua kali 30 hari dalam kondisi tertentu. Masa perpanjangan penahanan tersebut, kata Hotma, dijadwalkan berakhir pada 5 November. “Jadi 2 kali 30 hari tersebut berakhir besok tanggal 5. Tapi alhamdulillah, syukur bahwa kemarin tanggal 3 putusan sudah keluar. Artinya hari ini tidak ada lagi hambatan soal proses penahanan,” jelasnya. Dengan keluarnya putusan kasasi dua hari sebelum batas akhir masa penahanan tersebut, Hotma menyatakan tim kuasa hukum kini tinggal menunggu petikan putusan untuk melanjutkan proses penjemputan Ahmad Kanedi dari Rutan Malabero. “Insyaallah nanti kita akan jemput setelah keluar petikan dari Pengadilan Negeri. Insyaallah hari ini kita jemput,” tegas Hotma. Adapun dalam amar putusan kasasi tertanggal 3 November 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa, membatalkan putusan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. MA pun membebaskannya dari seluruh dakwaan dan menolak permohonan kasasi penuntut umum. (Cik) #megamall #ahmadkanedi #bangkenbebas #walikotabengkulu
Menang di Tingkat Kasasi, Bang Ken Dinyatakan Bebas Murni BENGKULU – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi alias Bang Ken, dari seluruh dakwaan penuntut umum, membuka jalan bagi proses pembebasannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Kuasa hukum Ahmad Kanedi, advokat Hotma T. Sihombing, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi putusan kasasi tersebut pada Senin (2/11/2026). Sementara berdasarkan informasi pada laman perkara Mahkamah Agung, putusan resmi tercatat dijatuhkan pada Selasa, 3 November 2026. Hotma mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu petikan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dokumen tersebut diperlukan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu selaku pihak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan. “Keputusan tersebut telah kita terima kemarin dan hari ini petikannya kita tunggu dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk nanti kita lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi sebagai eksekutor dari suatu keputusan,” ujar Hotma. Ia menjelaskan, hingga wawancara berlangsung, Ahmad Kanedi masih berada di Rutan Malabero. Namun, dengan telah keluarnya putusan kasasi, tim kuasa hukum bersiap menjemput kliennya setelah petikan putusan diterbitkan dan proses administrasi pembebasan ditindaklanjuti. Hotma mengungkapkan, pihaknya memang terus memantau perkembangan perkara melalui laman informasi Mahkamah Agung dalam beberapa hari terakhir. Pemantauan tersebut berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Kanedi yang dijadwalkan berakhir pada 5 November 2026. Menurutnya, terdapat ketentuan dalam Pasal 29 KUHAP yang mengatur kewenangan perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung selama dua kali 30 hari dalam kondisi tertentu. Masa perpanjangan penahanan tersebut, kata Hotma, dijadwalkan berakhir pada 5 November. “Jadi 2 kali 30 hari tersebut berakhir besok tanggal 5. Tapi alhamdulillah, syukur bahwa kemarin tanggal 3 putusan sudah keluar. Artinya hari ini tidak ada lagi hambatan soal proses penahanan,” jelasnya. Dengan keluarnya putusan kasasi dua hari sebelum batas akhir masa penahanan tersebut, Hotma menyatakan tim kuasa hukum kini tinggal menunggu petikan putusan untuk melanjutkan proses penjemputan Ahmad Kanedi dari Rutan Malabero. “Insyaallah nanti kita akan jemput setelah keluar petikan dari Pengadilan Negeri. Insyaallah hari ini kita jemput,” tegas Hotma. Adapun dalam amar putusan kasasi tertanggal 3 November 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa, membatalkan putusan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. MA pun membebaskannya dari seluruh dakwaan dan menolak permohonan kasasi penuntut umum. (Cik) #megamall #ahmadkanedi #bangkenbebas #walikotabengkulu

About