@stach_mat: Polnischer Ortsnamen sind einfach anders krass! Manche davon sehen aus, als sei man auf der Tastatur ausgerutscht oder? Kennt ihr noch andere witzige Ortsnamen aus Polen? #polnisch #lernen #sprache #grammatik #kultur

Mateusz Stach
Mateusz Stach
Open In TikTok:
Region: DE
Friday 09 October 2026 13:08:36 GMT
56501
4311
147
578

Music

Download

Comments

zen.0.foreal
Lukas :
Ich vor dem Ortsschild
2026-10-09 14:09:39
137
artur.com.pl
+𝟒𝟖🇵🇱 :
hä easy hahaha
2026-10-10 09:39:13
2
peegee842
peegee842 :
Wir ich vor den Ortsnamen stehe
2026-10-09 13:35:13
76
capi_yt67
Capi_YT :
wie spricht der das aus
2026-10-09 13:32:18
39
elias.ks8
️🥭🪿 :
Mein arsch kommt aus szczedrzyk
2026-10-25 21:42:45
2
nesonica
Nes🇹🇳🇩🇪🇦🇹 :
Bitte im Outtakes deiner Versuche, die Ortsnamen richtig auszusprechen. Meine Frau ist Polin und hat komplett versagt. [Freudentränen]
2026-10-10 10:28:22
5
sedatibs
Sedat Kazım Ibiş :
Ist doch ganz einfach 😂😂😂
2026-10-09 14:04:08
2
jokkmokk68
jokkmokk68 :
Szumlujesz!
2026-10-10 18:04:10
2
ottifanten01
Паша 🇰🇬🇩🇪🇨🇭 :
net hier warst du schon mal in Gschlachtenbretzingen. 😅
2026-10-09 17:17:06
4
user4257860247657
𝔘𝔰𝔢𝔯.𝔍🧟‍♀️★ :
reall
2026-10-09 13:10:38
3
daniel.wojcicki6
Daniel Wojcicki :
Ein Traum
2026-10-09 13:38:09
1
radudarius1904
Darius007 :
Das sind auch schwierige für ein nicht-Pole/Polin. Aber ich kenn einen Ortsnamen... es heißt Tłuszcz. Die Aussprache ist zwar nicht schwer, aber die Übersetzung von Tłuszcz ist schon krank💀
2026-10-09 17:47:19
2
ricar_y08
Ricardo :
Aber warst du schon mal in Szczebrzeszyn? [Freudentränen]
2026-10-09 15:50:45
4
ursula.adler1
Ursula Adler :
w Strzebrzeszynie chrzaszcz brzmi w trzcinie 😂
2026-10-09 17:18:20
7
polenerleben
polenerleben :
Gibts noch schlimmere 😂 i koniecznie odwiedź Szczebrzeszyn 😇
2026-10-10 20:14:42
1
unkel92
Dawid Unkelbach :
Chrząszczyżewoszyce - powiat łękołody [fikcyjne ale śmieszne 😹 ]
2026-10-16 20:28:37
2
aj_alessa_liam_ki
Aj_alessa_liam_Kilian :
ganz einfach es kann jeder diese Ding
2026-10-09 16:47:32
1
chrismarie235
ChrisMarie :
chrzcząszcz brzmi w trzcinie w Szczebrzeszynie[Großes LOL][Großes LOL][Großes LOL]
2026-10-09 16:51:35
1
jraust8
Forentroll seit 1991 🤓 :
Trzebież. Da war ich als Ossi Kind im Kinderferienlager.
2026-10-09 17:32:08
1
kabs2981
Kabs :
jak rozpętałem 2gom wojnę światową to miał też coś fajnego
2026-10-10 21:04:57
1
mantequilla1227
Mantequilla676 :
Meine Stiefmutter kommt aus Szczyrzyc 😉
2026-10-29 22:47:05
1
kaiuwerothenbcher
Kuwe :
Die ortsnamen kann doch keiner aussprechen. War auch erst in Polen hab keine Chance gehabt außer bei Elk der ist easy.🤣🤣🤣
2026-10-12 17:22:57
0
jakub.016
jakub. 7 :
Szczebrzeszyn
2026-10-10 15:43:18
1
dominicmeliodassa
Quatschtitan :
da hat man das gefühl das man einfach mit der hand quer über die tastete ging
2026-10-10 06:49:57
1
user74613980780666
Klausi :
Ich schneide meine Zunge raus, vielleicht schaffe ich es dann.😂😂😂
2026-10-10 00:14:25
2
To see more videos from user @stach_mat, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik Bareskrim Polri menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam pengembangan kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.   Indikasi tersebut muncul setelah penyidik mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga dilakukan terhadap Presiden. Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan makar itu masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final.   “Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril dalam Konfrensi Pers di Museum Tsunami, Banda Aceh, Rabu (4/11).   Ia menjelaskan, pada tahap awal, penyidik menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.   Saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, pengembangan perkara kemudian mengungkap indikasi yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.   Yusril mengatakan, penyidik kini turut mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 191 dan 193 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tindak pidana makar dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.   Ia menegaskan, penjelasan bahwa pada tahap awal penyidikan belum digunakan pasal makar bukan berarti penyidik menyimpulkan tidak ada dugaan tindak pidana tersebut.   📸: Dok. Polri, kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | listyotersangka | news | svt | perspectives | R203 | E164 | E158   #bicarafaktalewatberita #kumparan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik Bareskrim Polri menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam pengembangan kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.   Indikasi tersebut muncul setelah penyidik mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga dilakukan terhadap Presiden. Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan makar itu masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final.   “Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril dalam Konfrensi Pers di Museum Tsunami, Banda Aceh, Rabu (4/11).   Ia menjelaskan, pada tahap awal, penyidik menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.   Saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, pengembangan perkara kemudian mengungkap indikasi yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.   Yusril mengatakan, penyidik kini turut mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 191 dan 193 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tindak pidana makar dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.   Ia menegaskan, penjelasan bahwa pada tahap awal penyidikan belum digunakan pasal makar bukan berarti penyidik menyimpulkan tidak ada dugaan tindak pidana tersebut.   📸: Dok. Polri, kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | listyotersangka | news | svt | perspectives | R203 | E164 | E158   #bicarafaktalewatberita #kumparan

About