@lambeturahnews: Fahmi Bachmid, kuasa hukum Billy Syahputra, menyoroti dugaan pelanggaran data pribadi terkait penyebaran foto wajah anak Billy yang selama ini ingin dijaga privasinya karena masih bayi. Menurut Fahmi, penyebaran data pribadi spesifik berupa biometrik wajah dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia menjelaskan, Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Fahmi juga menegaskan bahwa seorang ayah memiliki hak untuk menjaga privasi anaknya. Ia menyebut Billy sempat terkejut karena wajah sang anak yang sebelumnya ingin dirahasiakan justru dipublikasikan pihak lain. Terkait komentar seorang pejabat Bali yang turut menyinggung Billy, Fahmi memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh karena ingin memastikan arah pernyataan tersebut. Bagaimana kelanjutan persoalan privasi anak Billy Syahputra ini? #BillySyahputra #FahmiBachmid #PerlindunganDataPribadi #PrivasiAnak #KabarSelebriti