@tiemnhahan95: #kínhnu #kinhoval #kính

Săn sale cùng tiệm nhà hân
Săn sale cùng tiệm nhà hân
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 09 October 2026 14:17:15 GMT
28
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tiemnhahan95, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Aksi tak terpuji kembali mencoreng citra masyarakat. Seorang pensiunan ASN Kementerian Agama (Kemenag) berinisial AH (66), yang juga mantan Kepala KUA Kecamatan Kupitan, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri Ironisnya, pria yang dikenal dengan panggilan
Aksi tak terpuji kembali mencoreng citra masyarakat. Seorang pensiunan ASN Kementerian Agama (Kemenag) berinisial AH (66), yang juga mantan Kepala KUA Kecamatan Kupitan, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri Ironisnya, pria yang dikenal dengan panggilan "Buya" serta aktif dalam kegiatan keagamaan ini diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Sijunjung di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kab. Solok, Selasa (13/10/2026) malam tepat usai melaksanakan salat Isya. Dari keterangan korban dan saksi diketahui bahwa pelaku merupakan orang tua kandung dari korban," jelas AKP Syafrinaldi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya yang masing-masing disebut berinisial Bunga (23) dan Melati (14). Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi ketika tersangka dan korban masih tinggal dalam satu rumah di wilayah Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Terhadap korban berinisial Bunga, polisi menduga tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan cara menyentuh bagian tubuh korban secara tidak pantas.  Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diduga menyuruh korban menggunakan pakaian tipis tanpa menggunakan pakaian dalam, kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban hingga tersangka mengeluarkan sperma. Korban selalu menolak permintaan ayahnya, Namun, selalu diberikan ancaman dengan tidak memberikan biaya kulia dan ancaman lainya. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dari pihak korban pada hari yang sama. Kini AH telah mendekam di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa jabatan, gelar, maupun citra religius bukanlah jaminan seseorang terbebas dari tindakan keji. Mari kawal kasus ini hingga tuntas dan utamakan perlindungan serta pemulihan psikologis bagi para korban! ⚖️ 💬 Gimana pendapat Kawa-Kawan Matarakyat24 terkait kasus ini? Tulis di kolom komentar! 👇 Tag teman kamu agar lebih waspada! #Matarakyat24 #BeritaViral #Kriminal #Hukum #Sijunjung Sumbar KekerasanSeksual KeadilanUntukKorban KabarSumbar BeritaTerbaru

About