@yenlendeal:

YẾN LÊN DEAL
YẾN LÊN DEAL
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 10 October 2026 02:15:50 GMT
4763
29
3
4

Music

Download

Comments

lhp.1973
phuong. :
rẻ vậy mình mới mua 1túy chín mấy ngàn 🥰🥰
2026-10-18 13:26:17
1
tiemnhagau2007
Tiệm Nhà Gấu :
nhận hàng ưng lắm nhe
2026-10-10 02:40:41
1
To see more videos from user @yenlendeal, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (NEA) mengirimkan surat tindakan pencegahan (Preventive Measure Notice) kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pemantauan titik panas, data meteorologi, dan citra satelit menunjukkan indikasi asap dari lahan konsesi perusahaan tersebut terbawa hingga ke Singapura. Ketujuh perusahaan itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Mereka diminta mengerahkan personel pemadam, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana pemadaman dan pencegahan kepada NEA. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) 2014, yang memberi Singapura kewenangan menindak pelaku pencemaran di luar wilayahnya. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu menegaskan opsi denda hingga pidana belum dikesampingkan, meski surat ini belum menyatakan perusahaan bersalah. Sebagian nama dalam daftar ini bukan nama baru. PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau pernah menerima surat serupa dari NEA saat krisis kabut asap 2015. Menurut laporan The Straits Times, mayoritas perusahaan yang disurati kali ini bergerak di sektor kayu dan bubur kertas, bukan sawit. Di luar jalur hukum, Singapura kembali menawarkan bantuan personel sipil dan teknologi penyemaian awan kepada Indonesia untuk mempercepat pemadaman. Sehari sebelumnya, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui bantuan negara tetangga, yang kini dibahas secara teknis oleh BNPB.
Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (NEA) mengirimkan surat tindakan pencegahan (Preventive Measure Notice) kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pemantauan titik panas, data meteorologi, dan citra satelit menunjukkan indikasi asap dari lahan konsesi perusahaan tersebut terbawa hingga ke Singapura. Ketujuh perusahaan itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Mereka diminta mengerahkan personel pemadam, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana pemadaman dan pencegahan kepada NEA. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) 2014, yang memberi Singapura kewenangan menindak pelaku pencemaran di luar wilayahnya. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu menegaskan opsi denda hingga pidana belum dikesampingkan, meski surat ini belum menyatakan perusahaan bersalah. Sebagian nama dalam daftar ini bukan nama baru. PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau pernah menerima surat serupa dari NEA saat krisis kabut asap 2015. Menurut laporan The Straits Times, mayoritas perusahaan yang disurati kali ini bergerak di sektor kayu dan bubur kertas, bukan sawit. Di luar jalur hukum, Singapura kembali menawarkan bantuan personel sipil dan teknologi penyemaian awan kepada Indonesia untuk mempercepat pemadaman. Sehari sebelumnya, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui bantuan negara tetangga, yang kini dibahas secara teknis oleh BNPB.

About