"Kami dari *Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm* setelah membaca kronologi dan melihat bukti tulisan tangan Ibu Darmini, sangat prihatin. Ini patut diduga *LELANG CACAT HUKUM.*" > "Bagaimana mungkin lelang agunan dilakukan tapi *Risalah Lelang resmi dari KPKNL Pekalongan tidak pernah ada?* Hanya pemberitahuan lisan dari Pak Lutfi BRI? Bahkan saat ditagih, katanya risalah dibuat BRI sendiri, bukan KPKNL? Ini melanggar Pasal 14 PMK No. 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang." > "Pemenang lelang atas nama Bu Dewi Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono datang tanpa berkas, tanpa risalah, no telp tidak aktif. Ini modus mafia lelang? Kami akan bongkar di PN Kendal!" > "Klien kami pinjam KUR 500 juta untuk usaha, sudah bayar 15 bulan x 22 juta = 330 juta. Kok tiba-tiba dilelang tanpa pemberitahuan resmi? Dan sisa lelang 50 juta dipaksa transfer?" > "Kami hari ini *Sabtu, 10 Oktober 2026* sedang siapkan *Gugatan Perlawanan Eksekusi / Gugatan (PMH) di PN Kendal* untuk membatalkan lelang tersebut dan menghentikan pencocokan objek eksekusi. Kami juga akan laporkan ke OJK, Kanwil DJKN dan Ombudsman RI." ( Red Ilma) - @pbh_feradiwpi_semarang"/> "Kami dari *Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm* setelah membaca kronologi dan melihat bukti tulisan tangan Ibu Darmini, sangat prihatin. Ini patut diduga *LELANG CACAT HUKUM.*" > "Bagaimana mungkin lelang agunan dilakukan tapi *Risalah Lelang resmi dari KPKNL Pekalongan tidak pernah ada?* Hanya pemberitahuan lisan dari Pak Lutfi BRI? Bahkan saat ditagih, katanya risalah dibuat BRI sendiri, bukan KPKNL? Ini melanggar Pasal 14 PMK No. 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang." > "Pemenang lelang atas nama Bu Dewi Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono datang tanpa berkas, tanpa risalah, no telp tidak aktif. Ini modus mafia lelang? Kami akan bongkar di PN Kendal!" > "Klien kami pinjam KUR 500 juta untuk usaha, sudah bayar 15 bulan x 22 juta = 330 juta. Kok tiba-tiba dilelang tanpa pemberitahuan resmi? Dan sisa lelang 50 juta dipaksa transfer?" > "Kami hari ini *Sabtu, 10 Oktober 2026* sedang siapkan *Gugatan Perlawanan Eksekusi / Gugatan (PMH) di PN Kendal* untuk membatalkan lelang tersebut dan menghentikan pencocokan objek eksekusi. Kami juga akan laporkan ke OJK, Kanwil DJKN dan Ombudsman RI." ( Red Ilma) - @pbh_feradiwpi_semarang - Tikwm"/> "Kami dari *Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm* setelah membaca kronologi dan melihat bukti tulisan tangan Ibu Darmini, sangat prihatin. Ini patut diduga *LELANG CACAT HUKUM.*" > "Bagaimana mungkin lelang agunan dilakukan tapi *Risalah Lelang resmi dari KPKNL Pekalongan tidak pernah ada?* Hanya pemberitahuan lisan dari Pak Lutfi BRI? Bahkan saat ditagih, katanya risalah dibuat BRI sendiri, bukan KPKNL? Ini melanggar Pasal 14 PMK No. 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang." > "Pemenang lelang atas nama Bu Dewi Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono datang tanpa berkas, tanpa risalah, no telp tidak aktif. Ini modus mafia lelang? Kami akan bongkar di PN Kendal!" > "Klien kami pinjam KUR 500 juta untuk usaha, sudah bayar 15 bulan x 22 juta = 330 juta. Kok tiba-tiba dilelang tanpa pemberitahuan resmi? Dan sisa lelang 50 juta dipaksa transfer?" > "Kami hari ini *Sabtu, 10 Oktober 2026* sedang siapkan *Gugatan Perlawanan Eksekusi / Gugatan (PMH) di PN Kendal* untuk membatalkan lelang tersebut dan menghentikan pencocokan objek eksekusi. Kami juga akan laporkan ke OJK, Kanwil DJKN dan Ombudsman RI." ( Red Ilma) - @pbh_feradiwpi_semarang"/>