@antaranews: Dalam dua tahun terakhir, pemerintah memastikan keamanan anak di dunia digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dan mengawal kepatuhan platform digital dalam menjalankan aturan tersebut. Hingga 14 September 2026, sebanyak 28 juta anak telah terlindungi melalui implementasi PP Tunas. Kementerian Komunikasi dan Digital juga mendorong kepatuhan platform melalui verifikasi usia, pembatasan konten, serta pengawasan terhadap keamanan dan penyalahgunaan data anak. #PPTUNAS #perlindungananak #mediasosial #Kemkomdigi #Menkomdigi