@lenatrannn: the sweetest surprise #justbecause #flowers #surprise #viral #fyp

Lena
Lena
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 10 October 2026 16:44:46 GMT
448
87
0
4

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @lenatrannn, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mantan Sekwan Kabupaten Bekasi Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan Korupsi Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan dirinya dari dakwaan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rahmat menyampaikan permintaan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu. Ia berdalih tidak membuat kebijakan maupun menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD, tetapi hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan usulan pimpinan DPRD.
Mantan Sekwan Kabupaten Bekasi Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan Korupsi Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan dirinya dari dakwaan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rahmat menyampaikan permintaan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu. Ia berdalih tidak membuat kebijakan maupun menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD, tetapi hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan usulan pimpinan DPRD. "Saya bukan pembuat kebijakan, Yang Mulia. Saya hanya mengajukan nota dinas kepada Penjabat Bupati Bekasi saat itu berdasarkan usulan resmi dari pimpinan DPRD," kata Rahmat Menurut dia, proses penetapan tunjangan perumahan tidak berhenti pada Sekretariat DPRD karena usulan tersebut masih melalui tahapan harmonisasi, pembahasan, dan verifikasi sebelum akhirnya ditetapkan melalui peraturan bupati. Peraturan bupati yang mengatur tunjangan perumahan tersebut, kata dia, merupakan produk hukum yang menjadi kewenangan bupati, bukan keputusannya selaku Sekretaris DPRD. "Saya hanya pelaksana teknis operasional administratif di awal mata rantai, bukan di akhir," katanya. Rahmat juga membantah menerima maupun menikmati uang dari tunjangan perumahan tersebut. Menurut dia, pembayaran dilakukan langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD. "Tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Tunjangan perumahan itu ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD. Tidak ada yang mengalir ke rekening saya," ujarnya. Rahmat juga menyatakan keberatan atas tuntutan denda Rp500 juta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). "Saya tidak pernah menikmati tunjangan perumahan itu. Anggota DPRD yang menerima, tapi saya yang dituntut bayar denda Rp500 juta. Adilkah itu, Yang Mulia?" katanya. Sebelumnya, JPU menuntut Rahmat dengan pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rahmat mengatakan tuntutan tersebut menjadi beban berat bagi dirinya dan keluarga setelah menjalani proses hukum dalam perkara tersebut. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya. Sementara itu, tim penasihat hukum Rahmat dalam pledoinya berpendapat JPU tidak berhasil membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kerugian keuangan negara. Penasihat hukum juga berpendapat penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menunjukkan Rahmat telah menjalankan fungsi administratif dan tidak menentukan sendiri besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. "Besaran nilai tunjangan perumahan bagi DPRD Kabupaten Bekasi bukan merupakan keputusan terdakwa Rahmat Atong," demikian salah satu poin pembelaan tim penasihat hukum. Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pembelaan Rahmat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan. Penasihat hukum juga meminta hak-hak Rahmat dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta meminta terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Jika majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum meminta putusan yang seadil-adilnya. #karawang #bekasi #cikarang #keadilan #newsupdate

About