@bisniscom: Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan penjualan ETF emas di pasar sekunder tidak dikenai pajak final 0,1%. Pradapaningsih dari BEI menjelaskan, ketentuan pajak final tersebut hanya mengatur secara khusus untuk saham, sedangkan ETF memiliki struktur yang sama seperti reksa dana. Dalam aturan perpajakan reksa dana, pembagian hasil dari unit penyertaan yang diterima pemilik unit tidak menjadi objek pajak. Karena itu, BEI tidak mengenakan pajak atas transaksi ETF emas di pasar sekunder. Sementara untuk aset dasar (underlying) emas, perlakuan pajaknya masih dibahas. Tanpa perlakuan pajak final, ETF emas berpotensi dikenai pajak badan 22%. Selengkapnya di video berikut Sobat Bisnis! Reporter: Elsya Rizkia Video Editor: Iis Maisyarah
Bisnis Indonesia
Region: ID
Sunday 11 October 2026 01:29:21 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @bisniscom, please go to the Tikwm
homepage.