suporter thololll dhongooo guuoblokks, tolol ,, suporter kriminalitas,,, duruk tuman
2026-10-12 09:55:55
2
rndi :
proses jeng denda club na lah
2026-10-12 07:04:53
1
burberry🧣 :
after
2026-10-12 09:24:10
0
🦍 :
Pasal-pasal yang dilanggar meliputi FIFA Disciplinary Code, yakni Pasal 2 dan 3 (jangkauan penerapan hukum keselamatan), Pasal 12 (aksi kekerasan fisik/assault terhadap pemain/ofisial), serta Pasal 16 Ayat 1 dan 2 (Order and Security at Matches dan Strict Liability atas tindakan anarkis di rute transit resmi); FIFA Statutes, khususnya Pasal 2 Huruf e dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf i (kewajiban menjamin integritas, keselamatan jiwa, dan perlindungan atlet muda); serta Kode Disiplin PSSI, yakni Pasal 50 dan 51 (kekerasan fisik dan perkelahian), Pasal 68 (kekerasan terhadap orang dan perusakan objek), Pasal 70 Ayat 1 dan 2 (Strict Liability atas tingkah laku buruk suporter), dan Pasal 141 (kewajiban pengamanan rute perjalanan tim).