@arusniaga: Pada Kamis (8/10/2026), pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan regulasi ini menegaskan status mitra bagi ojol, selaras dengan keinginan pengemudi untuk bebas mengatur jam kerja dan memilih aplikasi. Tiga kementerian mendapat pembagian wewenang dalam Perpres ini. Kemenhub mengatur tarif dan bagi hasil angkutan penumpang, termasuk komisi maksimal 8% untuk ojol roda dua. Komdigi mengatur tarif dan mekanisme harga pengantaran barang dan makanan. Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan, termasuk insentif tambahan dan perlindungan sosial pengemudi. Gojek menyambut Perpres ini sebagai upaya memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak. CEO GoTo Hans Patuwo menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaannya. Gojek sudah menerapkan komisi 8% untuk GoRide sejak 1 Juli 2026, mengikuti arahan pemerintah. #PerpresOjol #InfoOjol #Gojek #KementerianUMKM #TemanUMKM @Maman Abdurrahman @Kementerian UMKM

arusniaga
arusniaga
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 12 October 2026 09:49:42 GMT
3549
70
7
5

Music

Download

Comments

iwan9913
LioneLeony :
potongan 20% driver dapet 8.000 potongan 8℅ driver dapet 8.004 beda 12% duitnya beda 4 perak😅😅😅
2026-10-12 11:17:26
0
waj4h_baru
🄼🄸🄴 𝐆𝐎𝐑𝐄𝐍𝐆 :
yg 8% itu cuma gorid aja yg lain tetap potongan 20% hingga 45%🤣
2026-10-13 09:35:46
0
muh.daeng.maranti
Muh Daeng Marantika Ferdi :
bknkh yg janji cagub DKI permanen kan driver ojol..??
2026-10-12 13:50:47
0
judianto.wihadi671
Ang3l :
coba cek lalamove, potongan masih 20%
2026-10-12 11:51:55
0
reno.user0
Duren Duren :
👍👍👍
2026-10-12 11:45:25
0
To see more videos from user @arusniaga, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About