@arusniaga: Pada Kamis (8/10/2026), pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan regulasi ini menegaskan status mitra bagi ojol, selaras dengan keinginan pengemudi untuk bebas mengatur jam kerja dan memilih aplikasi. Tiga kementerian mendapat pembagian wewenang dalam Perpres ini. Kemenhub mengatur tarif dan bagi hasil angkutan penumpang, termasuk komisi maksimal 8% untuk ojol roda dua. Komdigi mengatur tarif dan mekanisme harga pengantaran barang dan makanan. Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan, termasuk insentif tambahan dan perlindungan sosial pengemudi. Gojek menyambut Perpres ini sebagai upaya memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak. CEO GoTo Hans Patuwo menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaannya. Gojek sudah menerapkan komisi 8% untuk GoRide sejak 1 Juli 2026, mengikuti arahan pemerintah. #PerpresOjol #InfoOjol #Gojek #KementerianUMKM #TemanUMKM @Maman Abdurrahman @Kementerian UMKM