@anang_faaki: JAMBI – jambidfacto.com, Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi serta Lapas Perempuan. Kelima tersangka terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka masing-masing Ismail, pensiunan anggota Polri yang berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan). Lalu, Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Dua tersangka lainnya adalah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, tidak ditahan karena alasan kesehatan. Kejati Jambi menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang terjadi selama periode 2019–2024.(*) @KEJATI JAMBI @Suhar68
K'Nang
Region: ID
Monday 12 October 2026 10:12:52 GMT
Music
Download
Comments
Orang Lama :
GASSSSSSSSS
2026-10-12 13:44:52
1
& :
kayak ada teman gue yg cewe [Menghangatkan hati]
2026-10-12 15:05:00
1
Yuns :
Terbukti Merangin=Sarko=Sarang Korupsi.
Bukan kaleng², beliau mantan TNI dan mantan Ketua DPRD Merangin.
2026-10-13 00:11:10
1
alipautomall :
🔥 menyalaaaaa merangin
2026-10-12 12:10:02
1
K'Nang :
2026-10-12 14:47:52
0
raja :
merangin mantap
2026-10-12 14:06:18
1
K'Nang :
2026-10-12 14:47:19
0
Yusuf Bangko :
👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏👏
2026-10-12 13:27:11
1
To see more videos from user @anang_faaki, please go to the Tikwm
homepage.