@jawapos.tv: Polemik pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membantah pasal yang dipersoalkan itu pernah dibahas dalam komisinya. Doli menyatakan dokumen permohonan konsultasi yang diterima Komisi II DPR pada 15 September 2023 tidak mencantumkan pasal tersebut dalam daftar perubahan aturan. Ia juga mengaku telah mengonfirmasi dokumen kepada sejumlah pihak yang mengikuti uji publik. Doli mengklaim telah mengantongi dokumen dan rekaman rapat untuk menelusuri kronologi kemunculan pasal tersebut. Ia meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara terbuka. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Ahmad Doli Kurnia. Klarifikasi dari pihak penyelenggara pemilu diperlukan untuk memperjelas proses penyusunan PKPU tersebut. #ahmaddolikurnia #pkpu192023 #gibranrakabuming #dprri #fyp #beritatiktok