@radioelshinta: Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra pria yang membawa golok saat ingin membubarkan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelumnya, polisi tidak menahan langsung pria tersebut karena polisi mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar. Polisi mewajibkan Aji Chayono melapor secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berlangsung. Kreator: Gusti Grafis: Asep