@salsabila941fm: 2 Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang, Diduga Bawa Ratusan Gram Sabu salsabilafm.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menangkap dua pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor total mencapai 197,63 gram. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial M.N. (36) dan H.A. (31). Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yuda Julianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” katanya saat dihubungi, Senin (12/10/2026). Setelah menangkap kedua terlapor, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat kotor sekitar 99,76 gram dan 97,87 gram. “Barang bukti tersebut dilapisi dengan empat lembar tisu warna putih, kemudian dibungkus dengan satu plastik warna putih dan dibungkus lagi dengan satu plastik warna hitam,” ungkap Yuda. Polisi menemukan barang bukti sabu itu di dalam tempat airbag bagian depan sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P 1670 MK yang digunakan kedua terlapor. “Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi 14C warna hitam. Ponsel tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan salah satu terlapor yang disebut bernama Muhammad Nasir bin Sami,” ujarnya. Polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna putih beserta kunci kontaknya, satu plastik putih, satu plastik hitam, serta empat lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, kedua terlapor diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan. “Modus operandi tersangka menjadi perantara dan mendapatkan hasil keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu,” tambahnya. Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c. “Mereka mendapat ancaman ancaman pidana yang disebutkan berupa penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Syad) #garamcina #kriminal #polisi #maduraviral #sampang
salsabilafm
Region: ID
Monday 12 October 2026 15:53:33 GMT
Music
Download
Comments
Reza junior :
tumbalnya bandar
2026-10-13 10:47:08
0
mamank maduro :
kok bisa tau tempat nya
2026-10-13 09:42:53
0
nining mardiana :
Bapak yang tanya saya rasa lebih tahu kalau itu NARKOBA..🤔
2026-10-13 05:37:26
0
Heri Siswanto :
tukar kepala jatahh kurangg
2026-10-13 01:34:37
1
Gus Rahmat :
berati bapak g tau.......
polisi klu g pakai cepu mustahil [Tawa oke][Tawa oke][Tawa oke][Tawa oke]
2026-10-13 03:13:54
1
Grundil :
bisa tau ya tempat nya di simpan, padahal gk ada anjing loh
mantap polisi kontrak tercinta
2026-10-12 22:46:49
0
Chalili Adi Achmad :
😁😁😁😁😁😁😁😁😁
2026-10-12 16:03:04
0
Perot_49 :
👍
2026-10-13 04:12:35
0
To see more videos from user @salsabila941fm, please go to the Tikwm
homepage.