@jm7mar: Simplemente amo este momento y ver la felicidad de #JIMIN al darse cuenta que la sorpresa de cantarle feliz cumpleaños era para él, como corría por todo el escenario como un niño feliz #ponmeenparati

𝙹𝙼⁷𝚖𝚊𝚛⊙⊝⊜
𝙹𝙼⁷𝚖𝚊𝚛⊙⊝⊜
Open In TikTok:
Region: CO
Monday 12 October 2026 16:03:48 GMT
23765
5688
40
166

Music

Download

Comments

zppncpw
Claudia 💜🇲🇽 :
Jimin haciéndose el que si sabía que estaban cantando
2026-10-12 17:39:24
352
saranicolcontreras
Sara Nicol Contreras :
volver ver a jimin con pelo corto es hermosooo
2026-10-12 18:31:38
105
magalypizarro82
Maggie :
que hermoso como no amarlo❤️😍🥰
2026-10-12 16:53:02
25
kuknciajiminnie9597
kuknciajiminnie9597 :
Se le olvidaba su propio cumpleaños
2026-10-12 18:42:02
33
nini61072
nini :
Hay que votar por JIMIN en los shining awards 2026
2026-10-12 18:27:03
14
yeyearmycol1
🌻⁶ყεყε⁷💜아미₁₃🌻 :
fue mi primer cumpleaños con los chicos 🥰😭
2026-10-12 17:51:10
16
fans.de.celynnei.nabi
Army :
el Jimin tipo: yo no ensaye esa música
2026-10-13 00:28:56
2
www.titok.comcarolina
Carolina 💜💜💜 :
lo amooo
2026-10-12 18:00:16
13
angelocuevashurta
Sofía :
lo amo lo adoro es hermoso y muy tierno me encanta verlo feliz
2026-10-13 00:48:19
2
amylatina33
milae :
el Jimin : voy a fingir que canto porque no entiendo nada,ni modo que sea el único callado 😂😂😂
2026-10-12 20:52:06
2
evealdemar1
Eudimar Maita :
2026-10-12 17:11:44
3
patricia.socasi
monica :
Mi muñequito hermoso
2026-10-12 18:05:26
2
vanscast
vanscast💜 :
bello jimin se merece lo más bonito del mundo .
2026-10-13 00:30:25
0
elizabethmaya28
elizabethmaya28 :
haaaaa el es lo más bellooo tiernoooo divinoooo que hayyyy!!!! 💜💜💜💜💜💜💜
2026-10-12 22:50:56
0
saqui._.canseco
Saqui._.Canseco :
mi mochi hermoso 🤧🤧 se merece todo el amor y toda la felicidad de este mundo 💜🐥💜🐥💜🐥💜🐥
2026-10-13 00:43:12
0
paolaloreto05
paolaloreto05 :
Aiñ ☺️
2026-10-12 18:08:28
0
jungkook_lovers18
💜Kookie💜 :
Tan lindo 🥹
2026-10-12 21:37:33
0
avelinoesme
avessme :
😍
2026-10-12 22:36:44
0
ilovebts2013jk
💜army♡⟭⟬ :
💜🥰
2026-10-12 18:23:41
0
yasumi60
FIO :
jajsjajja lo amo🥰
2026-10-12 18:24:33
0
lauragay.17
Laura Gaytan💜🏳️‍🌈 :
Ay tán lindo te mi niño 🫶🏻🥹
2026-10-13 02:03:24
0
_minmin77
⭒๋࣭ ⭑🐻𝒎𝒊𝒏⟭⟬🌷͙⋆ ִֶָ˖·˳˖ :
2026-10-12 19:33:20
0
user5338235481106
erika :
💛
2026-10-12 18:27:24
0
pucca.023
️Pucca :
Jajajja mi bebé 🥰
2026-10-12 20:07:13
0
andreahurtado723
Andrea Hurtado :
2026-10-12 18:11:21
0
To see more videos from user @jm7mar, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

LAMONGAN | MDN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik mafia tanah pesisir. Sebanyak tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di kawasan konservasi mangrove Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Selasa (6/10/2026). Ketiga tersangka yang digelandang ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026 tersebut masing-masing berinisial IR (Mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017), MA (selaku pemohon sertifikat), serta AR (dari unsur swasta). Kajari Lamongan, Hendro Wasisto, SH., MH., mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada Sprindik Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Proses penyidikan turut diperkuat oleh hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jatim serta keterangan dari puluhan saksi dan ahli. “Objek perkara merupakan tanah negara di kawasan pesisir pantai dengan ekosistem mangrove lindung yang secara hukum mutlak tidak boleh diterbitkan Sertifikat Hak Milik,” tegas Hendro, Selasa (6/10/2026). Modus Rekayasa Dokumen dan Aliran Dana Berdasarkan pendalaman penyidik, skandal ini bermula pada September 2013 silam. Para tersangka diduga bersekongkol memalsukan sejumlah dokumen penting, mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB fiktif, surat pernyataan penguasaan fisik yang tidak benar, hingga Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu. Dokumen rekayasa tersebut kemudian disodorkan ke Kantor Pertanahan hingga akhirnya memuluskan penerbitan SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 di atas lahan seluas 2.512 meter persegi. Ironisnya, aset lahan pesisir lindung itu kemudian dilepas dan dijual kepada pihak swasta lain pada 2022 dengan meraup keuntungan gelap hingga Rp1,38 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain menahan para tersangka, korps adhyaksa juga mengamankan barang bukti aset senilai Rp1,84 miliar dan membuka peluang lebar bagi kemunculan tersangka baru, termasuk dari lingkaran internal ATR/BPN. Protes Keras Tim Penasihat Hukum Langkah penahanan mendadak ini menuai reaksi keras dari kubu tersangka. Penasihat Hukum (PH) ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, melayangkan protes terbuka lantaran kliennya semula hadir memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi. “Kami sangat kooperatif memenuhi panggilan. Namun secara mengejutkan, status klien langsung dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan hari ini juga, sementara permohonan penundaan kami ditolak,” ujar Asyiqin. Ia juga menyoroti adanya kejanggalan substansial dalam penanganan perkara karena aparat penegak hukum dinilai tebang pilih dengan belum menyasar pihak regulator yang menerbitkan sertifikat tersebut. “Secara logika hukum, perkara korupsi semacam ini melibatkan unsur penyelenggara negara. Pihak BPN yang menerbitkan sertifikat belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara klien kami dari swasta dan mantan kades justru langsung ditahan. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum lanjutan,” pungkasnya. [Bed] #Tumpas Mafia Tanah
LAMONGAN | MDN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik mafia tanah pesisir. Sebanyak tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di kawasan konservasi mangrove Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Selasa (6/10/2026). Ketiga tersangka yang digelandang ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026 tersebut masing-masing berinisial IR (Mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017), MA (selaku pemohon sertifikat), serta AR (dari unsur swasta). Kajari Lamongan, Hendro Wasisto, SH., MH., mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada Sprindik Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Proses penyidikan turut diperkuat oleh hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jatim serta keterangan dari puluhan saksi dan ahli. “Objek perkara merupakan tanah negara di kawasan pesisir pantai dengan ekosistem mangrove lindung yang secara hukum mutlak tidak boleh diterbitkan Sertifikat Hak Milik,” tegas Hendro, Selasa (6/10/2026). Modus Rekayasa Dokumen dan Aliran Dana Berdasarkan pendalaman penyidik, skandal ini bermula pada September 2013 silam. Para tersangka diduga bersekongkol memalsukan sejumlah dokumen penting, mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB fiktif, surat pernyataan penguasaan fisik yang tidak benar, hingga Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu. Dokumen rekayasa tersebut kemudian disodorkan ke Kantor Pertanahan hingga akhirnya memuluskan penerbitan SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 di atas lahan seluas 2.512 meter persegi. Ironisnya, aset lahan pesisir lindung itu kemudian dilepas dan dijual kepada pihak swasta lain pada 2022 dengan meraup keuntungan gelap hingga Rp1,38 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain menahan para tersangka, korps adhyaksa juga mengamankan barang bukti aset senilai Rp1,84 miliar dan membuka peluang lebar bagi kemunculan tersangka baru, termasuk dari lingkaran internal ATR/BPN. Protes Keras Tim Penasihat Hukum Langkah penahanan mendadak ini menuai reaksi keras dari kubu tersangka. Penasihat Hukum (PH) ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, melayangkan protes terbuka lantaran kliennya semula hadir memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi. “Kami sangat kooperatif memenuhi panggilan. Namun secara mengejutkan, status klien langsung dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan hari ini juga, sementara permohonan penundaan kami ditolak,” ujar Asyiqin. Ia juga menyoroti adanya kejanggalan substansial dalam penanganan perkara karena aparat penegak hukum dinilai tebang pilih dengan belum menyasar pihak regulator yang menerbitkan sertifikat tersebut. “Secara logika hukum, perkara korupsi semacam ini melibatkan unsur penyelenggara negara. Pihak BPN yang menerbitkan sertifikat belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara klien kami dari swasta dan mantan kades justru langsung ditahan. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum lanjutan,” pungkasnya. [Bed] #Tumpas Mafia Tanah

About