@honey_cocainee28:

Lilshawty728
Lilshawty728
Open In TikTok:
Region: US
Monday 12 October 2026 16:32:59 GMT
99
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @honey_cocainee28, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Selasa (13/10/2026)  Rencana penggunaan area Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 22 November 2026 mendatang, di salah satu desa di Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang menuai penolakan keras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menilai alih fungsi lahan makam untuk aktivitas politik praktis mencederai etika, norma agama, dan berpotensi memicu kerawanan sosial. Penegasan tersebut disampaikan oleh unsur Bidang Fatwa MUI Kabupaten Karawang, KH. Iskandar Najieb, menanggapi polemik yang kembali mencuat di tengah masyarakat, Jumat (18/9/2026). KH. Iskandar menegaskan, fungsi utama TPU adalah sebagai tempat pemakaman khusus untuk menguburkan jenazah, bukan untuk kepentingan aktivitas umum yang bersifat duniawi. Ia merujuk pada tuntunan syariat Islam serta hadis Rasulullah SAW yang bahkan melarang penggunaan area kuburan untuk didirikan masjid, apalagi kegiatan keramaian lainnya.
Selasa (13/10/2026) Rencana penggunaan area Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 22 November 2026 mendatang, di salah satu desa di Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang menuai penolakan keras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menilai alih fungsi lahan makam untuk aktivitas politik praktis mencederai etika, norma agama, dan berpotensi memicu kerawanan sosial. Penegasan tersebut disampaikan oleh unsur Bidang Fatwa MUI Kabupaten Karawang, KH. Iskandar Najieb, menanggapi polemik yang kembali mencuat di tengah masyarakat, Jumat (18/9/2026). KH. Iskandar menegaskan, fungsi utama TPU adalah sebagai tempat pemakaman khusus untuk menguburkan jenazah, bukan untuk kepentingan aktivitas umum yang bersifat duniawi. Ia merujuk pada tuntunan syariat Islam serta hadis Rasulullah SAW yang bahkan melarang penggunaan area kuburan untuk didirikan masjid, apalagi kegiatan keramaian lainnya. "Jangankan untuk kepentingan yang lain, untuk masjid saja tidak boleh," ujar KH. Iskandar. Selain aspek teologis, ia menyoroti degradasi etika dan penghormatan terhadap manusia yang telah meninggal dunia. Berdasarkan syariat Islam, makam harus diperlakukan dengan penuh takzim. Perbuatan seperti melangkahi atau menduduki gundukan makam merupakan pelanggaran etika berat terhadap ahli kubur. "Jangankan duduk, melangkahi makam saja tidak diperbolehkan. Ketika kita bertemu dengan kuburan saja dianjurkan mengucapkan 'Assalamualaikum ya ahlal qubur' sebagai bentuk penghormatan," jelasnya. Sebelumnya, Ketua MUI Desa Karangsinom, Ustadz Samsul Muin, menyebut bahwa lahan TPU di wilayahnya merupakan tanah titi sara (tanah milik desa turun-temurun) dan bukan tanah wakaf. Lahan tersebut sempat digunakan sebagai TPS Pilkades pada tahun 2018. Meski demikian, ia tetap mengimbau agar lokasi tersebut tidak lagi dipakai untuk aktivitas umum demi menghindari dosa. Menanggapi argumen kondisi darurat yang kerap dilontarkan panitia lokal, KH. Iskandar mementahkannya melalui kaidah usul fikih. Menurutnya, status darurat hanya berlaku mutlak apabila sudah tidak ada pilihan atau alternatif lain sama sekali. "Kalau masih ada alternatif, misalnya ada lapangan atau sawah yang sudah selesai panen dan sedang kosong, mau disewa, dipinjam, atau dengan bentuk lain, berarti ada alternatif. Itu bukan darurat," tandasnya. MUI Karawang mendesak pemerintah desa dan panitia pemilihan di wilayah tersebut untuk segera mengevaluasi lokasi TPS. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang diharapkan turut turun tangan mengarahkan penyediaan lokasi yang layak demi menjaga kesakralan nilai agama serta kondusifitas keamanan wilayah menjelang Pilkades. #karawang #jawabarat #tirtamulya #pilkades2026 #cikampek

About