@kumparan: Seorang pria berinisial RM ditangkap tim Subdit Tipidsiber Ditrekrimsus Polda Sulawesi Selatan karena melakukan phising bermodus undangan digital. Ia ditangkap di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Kamis (8/10) dini hari. Saat penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di dalam kamar. Tidak hanya itu, ketika polisi telah mengamankannya, ia masih berusaha untuk kabur meski tangannya sudah diborgol. Adapun modus kejahatan pelaku ialah mengirimkan file APK berkedok undangan digital melalui WhatsApp untuk mengelabui korban. 📸: Dok. Instagram @/cybercrimepoldasulsel. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | vidol | R067 | E158 #bicarafaktalewatberita #kumparan