@slt_nd_l:

sąlt_ąnd_ląçę
sąlt_ąnd_ląçę
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 13 October 2026 05:22:20 GMT
341
20
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @slt_nd_l, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah Kota Batam menata ulang 2.481 titik reklame untuk memperbaiki estetika kota, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Melalui masterplan terbaru, pemerintah hanya memfasilitasi reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan billboard atau baliho konvensional tidak lagi difasilitasi. Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin, mengatakan penataan merupakan kelanjutan dari penertiban yang dimulai pada 2025. Selain memperindah kota, langkah ini bertujuan memastikan konstruksi reklame memenuhi persyaratan teknis karena Batam rawan angin kencang dan puting beliung. “Agar wajah Kota Batam yang kita cintai ini tertata dengan rapi, supaya estetika kota ini bisa terjaga dengan baik, terutama dari sisi reklamenya,” kata Jefridin saat peluncuran Masterplan Titik Reklame Pemko Batam, Senin (12/10). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan 2.481 titik terdiri atas 1.565 titik di aset BP Batam, 91 titik di aset Pemko Batam, dua titik di kawasan Pemprov Kepri, serta 823 titik khusus umbul-umbul. Sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk neon box dan videotron. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Easy yang terhubung dengan iBOSS dan Sistem Informasi Geospasial Reklame (Singri). Pemohon dapat melihat lokasi, ukuran, dan harga sewa sebelum mengajukan permohonan. Setiap biro reklame dibatasi mengajukan maksimal lima titik dalam satu waktu. Di persimpangan tertentu, satu lokasi hanya boleh ditempati satu biro. Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap titik reklame diwajibkan memiliki jaminan pembongkaran Rp10 juta. Asuransi juga menjadi persyaratan ketika konstruksi mencapai 70 persen untuk mengantisipasi risiko reklame roboh. Jefridin mengatakan penataan diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan sewa lahan. Penerimaan mengikuti kepemilikan aset, yakni masuk ke BP Batam untuk lahan BP Batam dan ke Pemko Batam untuk aset pemerintah kota. Reporter: Jamaluddin Lobang Editor: Yofi Editor Video: Rendy #reklame #batam #videotron #penataankota
Pemerintah Kota Batam menata ulang 2.481 titik reklame untuk memperbaiki estetika kota, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Melalui masterplan terbaru, pemerintah hanya memfasilitasi reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan billboard atau baliho konvensional tidak lagi difasilitasi. Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin, mengatakan penataan merupakan kelanjutan dari penertiban yang dimulai pada 2025. Selain memperindah kota, langkah ini bertujuan memastikan konstruksi reklame memenuhi persyaratan teknis karena Batam rawan angin kencang dan puting beliung. “Agar wajah Kota Batam yang kita cintai ini tertata dengan rapi, supaya estetika kota ini bisa terjaga dengan baik, terutama dari sisi reklamenya,” kata Jefridin saat peluncuran Masterplan Titik Reklame Pemko Batam, Senin (12/10). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan 2.481 titik terdiri atas 1.565 titik di aset BP Batam, 91 titik di aset Pemko Batam, dua titik di kawasan Pemprov Kepri, serta 823 titik khusus umbul-umbul. Sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk neon box dan videotron. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Easy yang terhubung dengan iBOSS dan Sistem Informasi Geospasial Reklame (Singri). Pemohon dapat melihat lokasi, ukuran, dan harga sewa sebelum mengajukan permohonan. Setiap biro reklame dibatasi mengajukan maksimal lima titik dalam satu waktu. Di persimpangan tertentu, satu lokasi hanya boleh ditempati satu biro. Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap titik reklame diwajibkan memiliki jaminan pembongkaran Rp10 juta. Asuransi juga menjadi persyaratan ketika konstruksi mencapai 70 persen untuk mengantisipasi risiko reklame roboh. Jefridin mengatakan penataan diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan sewa lahan. Penerimaan mengikuti kepemilikan aset, yakni masuk ke BP Batam untuk lahan BP Batam dan ke Pemko Batam untuk aset pemerintah kota. Reporter: Jamaluddin Lobang Editor: Yofi Editor Video: Rendy #reklame #batam #videotron #penataankota

About