@tribunbengkulu: Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta agar hak Fikri untuk memilih dan dipilih dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Selain pidana penjara dan pencabutan hak politik, JPU menuntut Fikri membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, tuntutan tersebut mencantumkan pidana pengganti berupa kurungan selama 80 hari. Dalam persidangan yang sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan. Hari Eko juga dituntut membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan pidana pengganti berupa kurungan selama 80 hari apabila denda tidak dibayar. Kedua terdakwa dituntut dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. "Terdakwa terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap JPU saat membacakan tuntutannya di persidangan, Selasa (13/10/2026). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Muhammad Fikri Thobari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait suap atau penerimaan gratifikasi sebagaimana uraian tuntutan penuntut umum. Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Fikri. JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Fikri dituntut menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 80 hari. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun, terhitung setelah Fikri selesai menjalani pidana pokoknya. Tuntutan pencabutan hak politik menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini karena tidak hanya berkaitan dengan hukuman badan dan denda, tetapi juga hak terdakwa untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum sebagai pemilih maupun calon pejabat publik. Meski demikian, seluruh tuntutan tersebut masih harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum dijatuhkan dalam putusan akhir. Sementara itu, Hari Eko Purnomo yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dituntut pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan. JPU juga meminta agar Hari Eko dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 80 hari. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hari Eko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keterlibatan Hari Eko dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pembagian paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Fikri Thobari. Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan yang sama. Setelah pembacaan tuntutan, keduanya memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum masing-masing. #Bengkulu #Tiktokberita

TribunBengkulu.COM
TribunBengkulu.COM
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 13 October 2026 05:43:44 GMT
51748
709
22
207

Music

Download

Comments

otoybesar65cm
Higgs Game Ikhlas :
maso 5 tahun? harus ny 18 tahun
2026-10-13 10:48:28
5
unideevy80
Gind🅰️ :
jauh beda dg kasus yg di pesawaran, tmpt lain mah tuntutan nya ga se sadis kasus yg di pesawaran .,serem tuntut an dan dramatisir ny..dari tingkat bawah menengah dan d atas semua korupsi yaa ...astagfiruallah
2026-10-13 08:30:43
6
di..n8
singa rimba :
itu kan tuntutan dari jaksa bukan keputusan hakim, pasti bebas tidak terbukti melakukan kejahatan korporasi.
2026-10-13 12:02:01
2
sandy.fcb
jumada55.. :
Masi tinggi hukuman orang maling ayam..dari pada kurosi..😁😁😁😁indonesiya..oy indonesiya...
2026-10-13 11:56:11
1
julmiogan
JULMI OGAN . :
Alangkah ringanyo belum remisinyo
2026-10-18 16:03:50
0
sudarnotoo
Sudarnoto :
astaghfirullah, ya Alloh
2026-10-13 22:59:32
0
rumahkosong135
rumah kosong :
semua aset nya hasil koropsi nya hrs disita itu tuntutan kami masarakat rejang lebong
2026-10-13 06:48:09
1
bait.curup
Bait Curup :
hai Fikri kami rakyat sangatkevewa Nien ba
2026-10-15 07:28:11
0
tamrins32
CAYA :
la la korupsi meliaran di denda dua ratu juta
2026-10-15 13:23:53
0
donjuan79796
DONJUAN :
miris ,banyak sekali pejabat yg korupsi, pdhl hidup ini sementara, bisa ringan hukuman di dunia, nah KLO yg mengadili di alam baka nanti,Baru Adil !
2026-10-14 22:32:57
0
br4ntas_
8455 M4NT48 :
buka suara pak kemana aliran uangnya
2026-10-14 05:01:27
0
dysdioba
M.Arsyad.Pratama :
cek semua di setiap kab dan pengikut nya 😁
2026-10-14 03:34:07
0
mocimoju_bkl
𝑰𝑴𝑹𝑶𝑵 𝑩𝑲𝑳 :
2026-10-13 11:16:01
0
indorasa744
Indorasa :
resiko jadi pejabat, penghianatan biasa berasal dari ring terdekat yg tidak puas atau lawan politik
2026-10-13 07:14:35
8
zek8865
zek :
sedikit sekali 5 tahun. mana ni keluarga pendukung nya yang berkoar koar beliau orang baik. pencuri tetaplah pencuri🤣🤣🤣
2026-10-14 02:13:50
0
nekbro
NENEKBRO :
💪
2026-10-13 06:39:52
1
evayulianti909
Mama eva :
😃
2026-10-13 10:39:00
1
priadi090
Priadi :
😂😂😂
2026-10-13 14:53:40
1
martha.dinata130
Jean Baptiste Jourdan :
Hukuman Mati Dan Dimiskinkan Untuk Para Koruptor Dan Mantan Koruptor. Kun Fayakun Aamiin Yaa Robbal Alamin Yaa Allah Yaa Robbi
2026-10-13 13:36:47
1
To see more videos from user @tribunbengkulu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About