@tuan_muda_id: BENGKULU,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Rejang Lebong non Aktif Muhammad Fikri Thobari, dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menyebut sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmati menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan. Dalam pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dan barang oleh terdakwa Muhammad Fikri Thobari dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Total uang yang disebut dalam analisis yuridis mencapai Rp 2,27 miliar, disertai satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad senilai Rp 31,2 juta. Dalam pembacaan analisis yuridis di persidangan, JPU menilai unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terpenuhi. Jaksa berpendapat status terdakwa sebagai kepala daerah membuat unsur penyelenggara negara lebih tepat disematkan kepadanya. JPU kemudian menguraikan dugaan penerimaan uang dan barang yang dikaitkan dengan pengaturan proyek pekerjaan pada tahun anggaran 2025 dan 2026. Berdasarkan transkrip pembacaan analisis yuridis, uang dan barang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Jaksa menyebut pemberian tersebut berasal dari sejumlah pihak, yakni Edi Mangala, Irsan Satya Budiman, Yogi Yosdiantoro, serta Eko Yusanto yang disebut menjabat sebagai direktur utama PT Cahaya Mas Catur Lang. Rinciannya, Edi Mangala disebut menyerahkan uang Rp 595 juta, satu unit iPhone 17 Pro Max warna Deep Blue berkapasitas 256 GB, serta satu unit iPad dengan total harga kedua perangkat mencapai Rp 31,2 juta. Selanjutnya, Irsan Satya Budiman disebut menyerahkan uang Rp 700 juta. Sementara Yogi Yosdiantoro disebut memberikan Rp 500 juta dan Eko Yusanto sebesar Rp 934.959.686. Jaksa menilai pemberian uang dan barang tersebut tidak dapat dipandang sebagai bantuan cuma-cuma. Menurut analisis JPU, terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan kepentingan para kontraktor untuk mendapatkan atau mengerjakan proyek pemerintah. Dalam uraian analisisnya, JPU turut menyoroti keterangan saksi mengenai dugaan praktik pemberian fee kepada pihak dinas terkait proyek pekerjaan. Salah satu saksi disebut menerangkan adanya pemberian uang terima kasih dengan besaran tertentu dari nilai kontrak pekerjaan. Jaksa juga menguraikan dugaan adanya komitmen pemberian fee yang dikaitkan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Menurut JPU, meskipun tidak seluruh pembicaraan mengenai proyek dilakukan secara terbuka dan spesifik, rangkaian pemberian uang serta hubungan antara kontraktor dan pihak dinas dinilai menunjukkan adanya dugaan kesepakatan yang saling menguntungkan. Jaksa berpendapat para kontraktor memperhitungkan pemberian fee tersebut sebagai bagian dari keuntungan yang berpotensi diperoleh dari pekerjaan yang mereka laksanakan. JPU juga menilai praktik pemberian uang yang disebut dalam persidangan bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab. Dalam perkara ini, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan terdakwa Muhammad Fikri Thobari dan pihak lain yang disebut dalam persidangan. Penilaian tersebut merupakan bagian dari argumentasi penuntut umum dalam membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Jaksa Penuntut Umum KPK, Bagus Dwi Aryanto menegaskan, menuntut terdakwa M Fikri dengan hukuman 5 tahun penjara, penjatuhan pidana bukan semata-mata untuk membalas perbuatan seseorang, melainkan memberikan efek jera agar terdakwa tidak mengulangi kesalahan dan masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa. Sumber Berita Detik.com #rejanglebong #korupsi #fee #kpk #jaksa

TuanMudaID
TuanMudaID
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 13 October 2026 07:00:06 GMT
2025
34
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tuan_muda_id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About