@bakom.ri: Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini mengatur pelindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, termasuk pembagian pendapatan, tarif layanan, serta kepastian hukum dalam kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Melalui aturan ini, bagian pendapatan pengemudi ditetapkan minimal 92%, sementara bagian perusahaan aplikasi maksimal 8%. Selain itu, ada ketentuan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) serta penguatan jaminan sosial, seperti perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan. Aturan turunannya ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026. #BadanKomunikasiPemerintah
Badan Komunikasi Pemerintah RI
Region: ID
Tuesday 13 October 2026 11:14:02 GMT
Music
Download
Comments
putri :
menyalaa presidenkuu
2026-10-13 11:47:52
0
Pe :
mantap
2026-10-13 11:26:46
0
To see more videos from user @bakom.ri, please go to the Tikwm
homepage.