@justkiking: Acostumbrada lol #fypシ゚ #viral_video #xyzcba #paratii #fyp

Kiki
Kiki
Open In TikTok:
Region: PE
Tuesday 13 October 2026 12:38:10 GMT
7466
1179
2
66

Music

Download

Comments

whoispasadena
Alexαndrαツ :
2026-10-13 16:39:07
0
iashyreel
￴ ￴ ￴￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ :
2026-10-13 14:45:52
1
To see more videos from user @justkiking, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MEMBAGIKAN ULANG POSTINGAN ORANG LAIN, APA KITA IKUT BERTANGGUNG JAWAB? Jangan asal klik tombol share! Bisa jadi, kita ikut menanggung konsekuensi hukumnya. Pernahkah kita membagikan ulang postingan orang lain di media sosial, lalu ternyata postingan tersebut berisi berita bohong, tuduhan yang mencemarkan nama baik, atau informasi yang memicu kebencian? Pertanyaannya, apakah kita bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun bukan kita yang pertama kali membuat postingan tersebut? Jawabannya: bisa, tergantung isi konten, tindakan, unsur kesalahan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita bahas! PERTAMA, JIKA YANG DIBAGIKAN ADALAH BERITA BOHONG. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Artinya, apabila seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang memenuhi unsur pasal tersebut, perbuatannya dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Jadi, alasan “saya hanya membagikan postingan orang lain” tidak otomatis membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. KEDUA, JIKA POSTINGAN TERSEBUT MENYERANG NAMA BAIK ORANG LAIN. Membagikan ulang konten yang berisi tuduhan terhadap seseorang juga dapat menimbulkan persoalan hukum, bergantung pada isi, konteks, tujuan, serta unsur tindak pidananya. Karena itu, jangan mudah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, apalagi jika dapat merusak kehormatan dan reputasi seseorang. KETIGA, JIKA KONTEN TERSEBUT MENGANDUNG HASUTAN KEBENCIAN. Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur penyebaran informasi elektronik yang secara sengaja dan tanpa hak bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kategori yang disebutkan dalam pasal tersebut. Jika seseorang ikut menyebarkan konten semacam ini, perbuatannya perlu dinilai berdasarkan unsur hukum yang berlaku, bukan sekadar alasan bahwa konten tersebut berasal dari akun orang lain. KEEMPAT, BAGAIMANA JIKA KITA TIDAK TAHU POSTINGAN ITU SALAH? Tidak setiap tindakan membagikan ulang konten otomatis merupakan tindak pidana. Penegak hukum harus menilai unsur-unsur pasal yang relevan, termasuk perbuatan, kesengajaan jika dipersyaratkan, isi informasi, akibat yang ditimbulkan jika menjadi unsur delik, serta bukti yang tersedia. Karena itu, penting membedakan orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang diketahuinya bohong dengan orang yang membagikan informasi tanpa mengetahui keadaan sebenarnya. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. LALU, APA YANG HARUS KITA LAKUKAN? Sebelum menekan tombol share, lakukan tiga hal: 1. Periksa sumber dan kebenaran     informasi. 2.Jangan ikut menyebarkan     tuduhan atau provokasi yang     belum terverifikasi. 3.Jika informasi meragukan, jangan     sebarkan. Cari sumber resmi     terlebih dahulu. KESIMPULAN Di dunia digital, kita bukan hanya bertanggung jawab atas apa yang kita tulis, tetapi tindakan menyebarkan konten orang lain juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Ingat, tidak semua repost adalah tindak pidana. Namun, jangan menganggap tombol share membuat kita otomatis bebas dari tanggung jawab. Bijak bermedia sosial. Periksa sebelum membagikan, karena satu klik bisa membawa dampak bagi orang lain dan diri kita sendiri. Konten ini merupakan edukasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu.
MEMBAGIKAN ULANG POSTINGAN ORANG LAIN, APA KITA IKUT BERTANGGUNG JAWAB? Jangan asal klik tombol share! Bisa jadi, kita ikut menanggung konsekuensi hukumnya. Pernahkah kita membagikan ulang postingan orang lain di media sosial, lalu ternyata postingan tersebut berisi berita bohong, tuduhan yang mencemarkan nama baik, atau informasi yang memicu kebencian? Pertanyaannya, apakah kita bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun bukan kita yang pertama kali membuat postingan tersebut? Jawabannya: bisa, tergantung isi konten, tindakan, unsur kesalahan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita bahas! PERTAMA, JIKA YANG DIBAGIKAN ADALAH BERITA BOHONG. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Artinya, apabila seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang memenuhi unsur pasal tersebut, perbuatannya dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Jadi, alasan “saya hanya membagikan postingan orang lain” tidak otomatis membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. KEDUA, JIKA POSTINGAN TERSEBUT MENYERANG NAMA BAIK ORANG LAIN. Membagikan ulang konten yang berisi tuduhan terhadap seseorang juga dapat menimbulkan persoalan hukum, bergantung pada isi, konteks, tujuan, serta unsur tindak pidananya. Karena itu, jangan mudah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, apalagi jika dapat merusak kehormatan dan reputasi seseorang. KETIGA, JIKA KONTEN TERSEBUT MENGANDUNG HASUTAN KEBENCIAN. Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur penyebaran informasi elektronik yang secara sengaja dan tanpa hak bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kategori yang disebutkan dalam pasal tersebut. Jika seseorang ikut menyebarkan konten semacam ini, perbuatannya perlu dinilai berdasarkan unsur hukum yang berlaku, bukan sekadar alasan bahwa konten tersebut berasal dari akun orang lain. KEEMPAT, BAGAIMANA JIKA KITA TIDAK TAHU POSTINGAN ITU SALAH? Tidak setiap tindakan membagikan ulang konten otomatis merupakan tindak pidana. Penegak hukum harus menilai unsur-unsur pasal yang relevan, termasuk perbuatan, kesengajaan jika dipersyaratkan, isi informasi, akibat yang ditimbulkan jika menjadi unsur delik, serta bukti yang tersedia. Karena itu, penting membedakan orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang diketahuinya bohong dengan orang yang membagikan informasi tanpa mengetahui keadaan sebenarnya. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. LALU, APA YANG HARUS KITA LAKUKAN? Sebelum menekan tombol share, lakukan tiga hal: 1. Periksa sumber dan kebenaran informasi. 2.Jangan ikut menyebarkan tuduhan atau provokasi yang belum terverifikasi. 3.Jika informasi meragukan, jangan sebarkan. Cari sumber resmi terlebih dahulu. KESIMPULAN Di dunia digital, kita bukan hanya bertanggung jawab atas apa yang kita tulis, tetapi tindakan menyebarkan konten orang lain juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Ingat, tidak semua repost adalah tindak pidana. Namun, jangan menganggap tombol share membuat kita otomatis bebas dari tanggung jawab. Bijak bermedia sosial. Periksa sebelum membagikan, karena satu klik bisa membawa dampak bagi orang lain dan diri kita sendiri. Konten ini merupakan edukasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu.

About