@info.tangerang.raya: Penyidik Polresta Tangerang Polda Banten menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polresta Tangerang telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti. "Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (9/10/2026), seorang pria berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Maruli, Selasa (13/10/2026). Maruli menjelaskan, perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg tengah melaksanakan ibadah. Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial AC diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat tersebut. AC juga disebut mempertanyakan perizinan tempat ibadah. Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tempat tersebut diduga digembok. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polresta Tangerang. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok bergagang hitam dan rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Atas perkara itu, tersangka AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah. Maruli menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme hukum. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan," tegasnya.
INFO TANGERANG RAYA
Region: ID
Tuesday 13 October 2026 14:06:21 GMT
Music
Download
Comments
DJM :
tangkap, jangan banyak omong...kerja lelet
2026-10-13 17:01:19
272
anugerah :
kok gak ditahan udh tersangka kok masih bebas aja...
2026-10-14 03:07:06
99
Kamuflase :
pretttt.. kentuttt, ini sih formalitas doang
2026-10-13 21:58:48
38
maddie :
aneh yah bukti sdh kuat , kok gak di tahan , ada apa yah dg negara ini ? takut ama preman ? kacau , pak presiden tolong turun tangan dong, tertibkan premanisme
2026-10-14 00:36:01
124
hermankasim715 :
bukti sudah ada.kenapa ga ditahan pak
2026-10-14 03:52:28
36
KoharAutoFun :
Pasal udh sesuai status udh sah, kenapa ga di tahan???
Siap2 dipanggil ke DPR nih😂😂😂
2026-10-13 21:33:09
94
WWF :
cmn tersangka doank .nggak di tahan tahan .
banyak kasus seperti itu,contoh Deny Indrayana ,Roy panci , yg membubarkan ibadah di Bantul , semua nggak di tahan .bahkan Deny Indrayana kasus korupsinya mandeg sampai 10 THN .entah knp polisi tidak mau meneruskan proses dan menahannya ,apa ada yg memberi tekanan ,atau ada suap di kepolisian hanya polisi yg tau
2026-10-14 02:06:31
16
user3061405219237 :
ketika hukum hanyalah drama....
2026-10-14 03:53:57
11
alex :
jemput paksa pak polisi,ini sudah terlalu lama prosesnya,
2026-10-14 00:39:45
51
nartosunarto1402 :
lambat banget kerjanya . . . itu golok kan jadi barang bukti pak . . .
2026-10-14 00:29:07
42
Emoet :
kelamaan.... tangkap ajh
2026-10-14 04:08:08
8
Felicia Olive :
Intoleran langsung penjarakan !
2026-10-14 02:07:05
9
ડꪖꪀᦔꪗ ꪶⅈꫀꪑ :
🤣🤣🤣🤣 polisi takut ya ancaman hukuman 5 tahun tidak di tangkap, copot kapolresnya
2026-10-13 21:39:46
16
Novalino Elditra ( CEO ) :
Kemana saja Polda ? kasus dah lama . namun tidak di proses
2026-10-13 20:01:09
15
MUTIARA HUTAGAOL :
Kurung Pak, jangan Omdo doang
2026-10-14 00:30:45
8
Andreas Satyadharma :
Koq gak ditahan ya
2026-10-14 00:34:49
5
Angga :
Lah knpa blum di tangkap ?
2026-10-13 17:39:35
6
Jonathan Bangun :
kalau sudah tersangka seharusnya di tangkap
2026-10-14 00:34:00
7
Yohtpama. :
LAHH...SUDAH SANGAT JELAS JADI TERSANGKA DG ALAT BUKTI DAN ADANYA ANCAMAN, KOK GA DI TAHAN?🤔🤦🤷..
HUKUM MACAM APA INI..??
....KONOHA...KONOHA....😁
2026-10-14 03:15:56
25
Lissen Lissen :
percuma... ada UUD.
tapi gak di kandangin...
2026-10-13 17:59:36
11
one piece :
hrus nya ditahan PK jgn beri waktu.. nanti lakukan lagi
2026-10-14 03:58:55
10
tina :
tangkap ,pidanakan.
2026-10-14 02:19:19
5
user156959531171 :
mohon pak kasusnya ditangani dgn tegas dan sesuai hukum
2026-10-14 00:33:09
18
KOBOI KOTA :
Sudah status tersangka, namun belum ditahan.. Ini bukti yang sah dan meyakinkan bahwa negara mendukung tindakan intoleran.
2026-10-13 18:43:02
20
Lita,Joshua,jocellyn :
harus pak .proses sesuai hukum yang berlaku.enak betul minta maaf,di maafkan terus selesai.Ahok saja sudah minta maaf masih di proses.apa bedanya.
2026-10-14 04:06:37
7
To see more videos from user @info.tangerang.raya, please go to the Tikwm
homepage.