@terasbisnis_: Ini rangkuman Perpres 27/2026 untuk pengemudi ojol. Aturan ini melindungi ekosistem transportasi berbasis platform digital lewat pengaturan kemitraan, pembagian pendapatan, dan jaminan sosial. Komisi aplikator maksimal 8%, sehingga pengemudi menerima minimal 92% dari tarif perjalanan. Untuk pajak, Perpres ini bukan dasar hukum utamanya, karena fasilitasnya diatur dalam UU PPh, PP 55/2022, dan PMK 164/2023. Pengemudi ojol WP UMKM orang pribadi tidak dikenai PPh Final atas omzet sampai Rp500 juta per tahun pajak. Catatan pentingnya, batas ini untuk omzet bruto, bukan laba bersih, dan tidak membebaskan dari semua jenis pajak. Kewajiban pencatatan dan pelaporan tetap ada. Catat semua penerimaan dari aplikasi, simpan riwayat transaksi dan bukti potong, pisahkan omzet dari pendapatan bersih, dan konsultasi ke DJP jika ragu. Fasilitas ini membantu, tapi pahami dengan benar. @maman.abdurrahman.st @helvi.moraza

TerasBisnis
TerasBisnis
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 13 October 2026 15:41:45 GMT
916
2
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @terasbisnis_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About