@khalisaaizanaadhira: Baju kaos anak perempuan #bajukaosanak #bajuanakperempuan #kaosanakperempuan #kaosanak #fyp

Khalisa Aiza Naadhira
Khalisa Aiza Naadhira
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 14 October 2026 02:05:34 GMT
20
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @khalisaaizanaadhira, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#ViralForJustice #PidanaMaksimalKoruptorDanaBencana #SaveKorbanKarhutla #SaveOrangUtan SKANDAL DUGAAN KORUPSI DANA DARURAT BNPB: KEJAHATAN KEMANUSIAAN DI TENGAH KARHUTLA, PELAKU LAYAK DIHUKUM MAKSIMAL! 🚨🔥 Dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat keji.  Di saat sebagian wilayah Indonesia berjuang melawan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), anggaran darurat justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum. Padahal, berdasarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026, BNPB adalah leading sector penanganan Karhutla nasional. Anggaran yang harusnya untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari asap beracun, justru dikorupsi. Dari sisi kemanusiaan, ini adalah pelanggaran HAM sistemik yang merampas hak hidup rakyat atas lingkungan sehat. Dari aspek hukum, ini menelanjangi celah fatal tata kelola keuangan darurat yang butuh evaluasi legislasi ketat. Rekomendasi: 1. KPK wajib menerapkan pidana mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999, serta memakai Pasal 55 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual hingga korporasi vendor. 2. Digitalisasi Radikal: Reformasi regulasi pengadaan barang/jasa khusus kebencanaan wajib memakai real-time tracking yang bisa diakses publik. 3. Audit Operasional: Audit menyeluruh BNPB agar operasional pemadaman Karhutla di daerah tidak lumpuh. 4. Optimalkan Pasal 18 UU Tipikor untuk asset recovery total, menyita aset pribadi, dan bekukan izin vendor. Kasus ini harus diusut tuntas hingga akar-akarnya tanpa pandang bulu! Penegak hukum wajib menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana mencurigakan. Secara yuridis, korupsi saat bencana nasional telah memenuhi delik berat Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demi keadilan publik, pelaku wajib dijatuhi sanksi hukum maksimal berupa pidana mati dan perampasan aset total. Korupsi dana bencana adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan! #Pitaloka
#ViralForJustice #PidanaMaksimalKoruptorDanaBencana #SaveKorbanKarhutla #SaveOrangUtan SKANDAL DUGAAN KORUPSI DANA DARURAT BNPB: KEJAHATAN KEMANUSIAAN DI TENGAH KARHUTLA, PELAKU LAYAK DIHUKUM MAKSIMAL! 🚨🔥 Dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat keji. Di saat sebagian wilayah Indonesia berjuang melawan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), anggaran darurat justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum. Padahal, berdasarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026, BNPB adalah leading sector penanganan Karhutla nasional. Anggaran yang harusnya untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari asap beracun, justru dikorupsi. Dari sisi kemanusiaan, ini adalah pelanggaran HAM sistemik yang merampas hak hidup rakyat atas lingkungan sehat. Dari aspek hukum, ini menelanjangi celah fatal tata kelola keuangan darurat yang butuh evaluasi legislasi ketat. Rekomendasi: 1. KPK wajib menerapkan pidana mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999, serta memakai Pasal 55 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual hingga korporasi vendor. 2. Digitalisasi Radikal: Reformasi regulasi pengadaan barang/jasa khusus kebencanaan wajib memakai real-time tracking yang bisa diakses publik. 3. Audit Operasional: Audit menyeluruh BNPB agar operasional pemadaman Karhutla di daerah tidak lumpuh. 4. Optimalkan Pasal 18 UU Tipikor untuk asset recovery total, menyita aset pribadi, dan bekukan izin vendor. Kasus ini harus diusut tuntas hingga akar-akarnya tanpa pandang bulu! Penegak hukum wajib menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana mencurigakan. Secara yuridis, korupsi saat bencana nasional telah memenuhi delik berat Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demi keadilan publik, pelaku wajib dijatuhi sanksi hukum maksimal berupa pidana mati dan perampasan aset total. Korupsi dana bencana adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan! #Pitaloka

About