@u_jek:

u_jekjek
u_jekjek
Open In TikTok:
Region: PH
Wednesday 14 October 2026 09:46:41 GMT
43
1
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @u_jek, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kuasa  hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger membantah penggunaan palu untuk mengancam VLC dalam perkara dugaan pemerasan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bantahan merujuk dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Kamis, 8 Oktober.Cari Kamus Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Tadi saksi mengatakan memang palu tidak digunakan untuk ke dalam mobil, hanya digunakan di luar, dan palu itu sudah ada memang di situ letaknya. Nah, itu satu. Kemudian, memang di situ tidak ada teriakan, tidak ada piting. Tidak ada piting,” kata Teger yang dikutip Sabtu, 10 Oktober. Teger menyebut para saksi juga menerangkan palu tidak digunakan dalam mobil melainkan saat hendak buang air kecil di tempat gelap. Sehingga, keterangan di persidangan perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai dugaan ancaman terhadap pelapor.Advokasi Pidana “Keterangan saksi sudah sesuai dengan fakta, sesuai fakta. Di situ tidak ada pemerasan, tidak ada dengan ancaman, enggak ada. Enggak terbukti itu, tidak terbukti itu. Tidak ada ancaman,” ujarnya. Lebih lanjut, kata Teger, persoalan ini sebenarnya bermula dari permintaan pengembalian uang yang diduga diambil VLC. Source: sosmed/VOI #infonetizen62 . . . Follow @info_netizen62 untuk update berita terkini dan hiburan viral setiap hari nya!
Kuasa hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger membantah penggunaan palu untuk mengancam VLC dalam perkara dugaan pemerasan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bantahan merujuk dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Kamis, 8 Oktober.Cari Kamus Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Tadi saksi mengatakan memang palu tidak digunakan untuk ke dalam mobil, hanya digunakan di luar, dan palu itu sudah ada memang di situ letaknya. Nah, itu satu. Kemudian, memang di situ tidak ada teriakan, tidak ada piting. Tidak ada piting,” kata Teger yang dikutip Sabtu, 10 Oktober. Teger menyebut para saksi juga menerangkan palu tidak digunakan dalam mobil melainkan saat hendak buang air kecil di tempat gelap. Sehingga, keterangan di persidangan perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai dugaan ancaman terhadap pelapor.Advokasi Pidana “Keterangan saksi sudah sesuai dengan fakta, sesuai fakta. Di situ tidak ada pemerasan, tidak ada dengan ancaman, enggak ada. Enggak terbukti itu, tidak terbukti itu. Tidak ada ancaman,” ujarnya. Lebih lanjut, kata Teger, persoalan ini sebenarnya bermula dari permintaan pengembalian uang yang diduga diambil VLC. Source: sosmed/VOI #infonetizen62 . . . Follow @info_netizen62 untuk update berita terkini dan hiburan viral setiap hari nya!

About