@tvtempo: Hakim konstitusi memeriksa kemunculan sebuah pasal dalam Peraturan KPU yang mengecualikan calon presiden dan wakil presiden yang lulus dari sekolah luar negeri untuk melampirkan ijazah saat pendaftaran. Komisi II DPR juga merasa tak pernah membahas pasal itu. #bocoraluspolitik