Goku 💥 :
Kami bisa memahami apabila keterlambatan stok BBM disebabkan oleh kendala distribusi. Itu bisa kita maklumi. Namun, persoalan yang harus menjadi perhatian serius adalah ketika stok yang tersedia, meskipun hanya cukup untuk sekitar 2,5 hari, tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Jangan sampai BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru lebih banyak dibeli oleh para pengantri yang sengaja mencari keuntungan dari situasi kelangkaan ini.
Faktanya, keterlambatan distribusi ke wilayah Jomber dan di ketapang sudah terjadi sejak kemarin. Namun, sampai sekarang kondisi SPBU masih ramai antrean. Artinya, kita belum bisa mengatakan distribusi BBM sudah kembali normal.
Yang menjadi persoalan, ketika BBM sulit didapat, sebagian penjual justru menikmati keuntungan besar. BBM yang dijual dengan harga Rp15.000 hingga Rp18.000 per liter tentu sangat memberatkan masyarakat. Bahkan, ketika terjadi keterlambatan pasokan, ada POM Mini yang justru tutup, lalu kembali berjualan dengan harga tinggi setelah BBM mulai sulit didapat.
Sementara itu, masyarakat biasa harus kehilangan banyak waktu untuk mengantre. Padahal, jika mengisi BBM secara penuh, kebutuhan kendaraan pribadi bisa mencukupi untuk beberapa hari. Berbeda dengan mereka yang diduga menjadikan antrean sebagai pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali BBM.
Waktu masyarakat itu berharga. Para pekerja, pedagang, pembeli, pengemudi ojek online, dan pelaku UMKM seharusnya bisa menggunakan waktunya untuk bekerja dan mencari nafkah, bukan menghabiskan berjam-jam di antrean BBM.
Lalu, apa solusinya?
Pemerintah daerah harus berani mengambil langkah nyata. Ketapang memiliki sembilan SPBU, sehingga perlu dilakukan evaluasi apakah kapasitas dan distribusinya sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengawasan juga harus diperketat agar BBM benar-benar sampai kepada konsumen yang membutuhkan, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari kelangkaan.
Pemerintah juga perlu menertibkan penjualan BBM eceran, termasuk POM Mini, melalui aturan harga dan perizinan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan hukum.
2026-10-14 14:09:15