@purifiedkitty: These wooden utensils are such a cute addition to your kitchen! 😍 I love the natural wood look, and this reusable set is perfect for stirring, serving, or adding a little aesthetic touch to your dinnerware. 🌿🍴 #kitchenfinds #kitchentok #woodenutensils #homefinds #tiktokshopfinds

dolly
dolly
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 14 October 2026 18:50:43 GMT
6435
74
0
4

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @purifiedkitty, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bengkulu- Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa perkara tersebut belum berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Penyidikan kini mulai melebar dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan swasta, yang diduga menggunakan pola serupa untuk menyalurkan uang kepada pejabat di wilayah Bengkulu. Sinyal adanya kemungkinan tersangka baru disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada Senin (10/8/2026) malam. Taufik menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara yang sedang dikembangkan. > “Tentunya, penyidik leluasa untuk menetapkan pihak-pihak lain yang masih dalam konteks penyidikan. Tadi, ada satu penyidikan pihak swasta yang memberikan ke Bupati Rejang Lebong. Pihak swasta ini, ketika dilakukan penyidikan memberikan kepada siapa lagi yang sama? Ini kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Taufik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pihak yang diduga menerima suap. Penyidik juga menelusuri pihak pemberi, kemungkinan penerima lain, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam pengembangan penyidikan, KPK disebut telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam perkara ini, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara Sprindik kedua mengarah pada dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Artinya, pengembangan perkara tidak lagi hanya berkutat pada kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT. KPK mulai menyisir dugaan transaksi, proyek, serta hubungan antara pihak swasta dan pejabat pemerintah dalam perkara lain yang diduga memiliki keterkaitan. Yang menarik, KPK juga membuka kemungkinan menelusuri kegiatan yang berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. Taufik menyebut pemeriksaan dapat ditarik hingga lima tahun ke belakang dari kegiatan yang berkaitan dengan perkara OTT. > “Ya dari tahun sebelumnya, mundur lima tahun ke belakang. Karena sebetulnya pemeriksaan-pemeriksaan sudah berjalan, artinya bukan rahasia lagi untuk dilihat surat perintah penyelidikan dan ada surat perintah penggeledahan juga. Itu mundur dari kegiatan tertangkap tangan ke belakang,” ujar Taufik. Seiring pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar, selain sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Penggeledahan kemudian meluas ke sejumlah lokasi lain. Di antaranya rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, kediaman Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong. Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK membongkar lebih jauh dugaan hubungan antara pihak swasta, pejabat pemerintah, proyek, dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap. Pengembangan perkara juga ditandai dengan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Terbaru, penyidik KPK memeriksa pejabat fungsional Bidang Cipta Karya Hendra Okta serta Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Agus Suhendra Wijaya. Keduanya diperiksa untuk mendalami konstruksi perkara, dugaan aliran dana, serta keterkaitan sejumlah kegiatan proyek
Bengkulu- Penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa perkara tersebut belum berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Penyidikan kini mulai melebar dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan swasta, yang diduga menggunakan pola serupa untuk menyalurkan uang kepada pejabat di wilayah Bengkulu. Sinyal adanya kemungkinan tersangka baru disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada Senin (10/8/2026) malam. Taufik menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara yang sedang dikembangkan. > “Tentunya, penyidik leluasa untuk menetapkan pihak-pihak lain yang masih dalam konteks penyidikan. Tadi, ada satu penyidikan pihak swasta yang memberikan ke Bupati Rejang Lebong. Pihak swasta ini, ketika dilakukan penyidikan memberikan kepada siapa lagi yang sama? Ini kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Taufik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pihak yang diduga menerima suap. Penyidik juga menelusuri pihak pemberi, kemungkinan penerima lain, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam pengembangan penyidikan, KPK disebut telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam perkara ini, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara Sprindik kedua mengarah pada dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Artinya, pengembangan perkara tidak lagi hanya berkutat pada kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT. KPK mulai menyisir dugaan transaksi, proyek, serta hubungan antara pihak swasta dan pejabat pemerintah dalam perkara lain yang diduga memiliki keterkaitan. Yang menarik, KPK juga membuka kemungkinan menelusuri kegiatan yang berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. Taufik menyebut pemeriksaan dapat ditarik hingga lima tahun ke belakang dari kegiatan yang berkaitan dengan perkara OTT. > “Ya dari tahun sebelumnya, mundur lima tahun ke belakang. Karena sebetulnya pemeriksaan-pemeriksaan sudah berjalan, artinya bukan rahasia lagi untuk dilihat surat perintah penyelidikan dan ada surat perintah penggeledahan juga. Itu mundur dari kegiatan tertangkap tangan ke belakang,” ujar Taufik. Seiring pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar, selain sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Penggeledahan kemudian meluas ke sejumlah lokasi lain. Di antaranya rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, kediaman Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong. Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK membongkar lebih jauh dugaan hubungan antara pihak swasta, pejabat pemerintah, proyek, dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap. Pengembangan perkara juga ditandai dengan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Terbaru, penyidik KPK memeriksa pejabat fungsional Bidang Cipta Karya Hendra Okta serta Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Agus Suhendra Wijaya. Keduanya diperiksa untuk mendalami konstruksi perkara, dugaan aliran dana, serta keterkaitan sejumlah kegiatan proyek

About