@milou_dz3:

M
M
Open In TikTok:
Region: DZ
Wednesday 14 October 2026 19:24:36 GMT
165
31
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @milou_dz3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Pria Peterongan Jombang Dibekuk di Lamongan Kabarjagad, Jombang - Unit Reskrim Polsek Jombang Kota Polres Jombang meringkus Andik Angga Pamungkas (31), warga Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Peterongan, Jombang. Ia ditangkap usai membawa kabur dan menggadaikan motor milik temannya sendiri. Korban, Moch Alil Nastain (29), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Jombang, harus kehilangan Honda Vario hitam S 3207 ZZ tahun 2015 senilai Rp10 juta. Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono menjelaskan, kasus berawal dari chat WhatsApp pada Kamis (8/10/2026) pukul 10.00 WIB. Pelaku meminjam motor korban dengan janji dikembalikan sore hari pukul 16.30 WIB. Korban bahkan sempat mengantar pelaku ke rumah neneknya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng.
Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Pria Peterongan Jombang Dibekuk di Lamongan Kabarjagad, Jombang - Unit Reskrim Polsek Jombang Kota Polres Jombang meringkus Andik Angga Pamungkas (31), warga Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Peterongan, Jombang. Ia ditangkap usai membawa kabur dan menggadaikan motor milik temannya sendiri. Korban, Moch Alil Nastain (29), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Jombang, harus kehilangan Honda Vario hitam S 3207 ZZ tahun 2015 senilai Rp10 juta. Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono menjelaskan, kasus berawal dari chat WhatsApp pada Kamis (8/10/2026) pukul 10.00 WIB. Pelaku meminjam motor korban dengan janji dikembalikan sore hari pukul 16.30 WIB. Korban bahkan sempat mengantar pelaku ke rumah neneknya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng. "Namun hingga pukul 18.00 WIB motor tak kunjung dikembalikan. Dihubungi lewat telepon dan WA tidak ada respons," kata AKP Edy, Rabu (14/10/2026). Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Jombang Kota. Setelah penyelidikan, pada Rabu (14/10/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, polisi mendapat info keberadaan pelaku di Lamongan. Tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur langsung bergerak. Sekitar pukul 13.30 WIB, Andik diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Lamongan. Modus pelaku pura-pura pinjam motor untuk keperluan, ternyata digadaikan ke pihak lain tanpa seizin pemilik. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa BPKB Honda Vario diamankan di Mapolsek. Polisi masih memburu fisik motor dan penadahnya, ungkap AKP Edy Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Subsidier Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

About