@kaltimpostnews: Seorang perempuan berinisial S, penyewa tempat usaha gulai dan sate di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda melaporkan dugaan intimidasi dan perusakan ke Polda Kaltim, Rabu (14/10). Sejumlah barang di lokasi usahanya dilaporkan rusak. Kuasa hukum S, menyebut kliennya tidak terlibat dalam sengketa lahan antara dua pihak berlawanan. Namun, tempat usaha yang disewanya ikut terdampak konflik tersebut. Pihak S meminta perlindungan hukum setelah mendapat tenggat waktu empat hari untuk mengosongkan tempat usaha. Mereka khawatir kembali mengalami intimidasi di tengah sengketa lahan yang masih berproses hukum. Penulis & Video: Taufik/KP Redaktur: Romdani Template: Gana