@ob3zyana: #луганск #лнр #юмор

o6ezyana
o6ezyana
Open In TikTok:
Region: NL
Wednesday 14 October 2026 22:21:36 GMT
243
9
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ob3zyana, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

🚨Keluarga siswa SDN 1 Kebondalem Muhammad Hasbi Al Aqib (7) mengaku menerima keputusan rehabilitasi sebagai sanksi terhadap dua kakak kelas yang diduga melakukan perundungan. “Dari keluarga sudah menerima karena memang kami sudah memberikan penjelasan, dari pihak kepolisian juga sudah memberikan penjelasan. Keluarga mengikuti prosedur hukum dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujar Huseinda, Jumat (9/10).  Ia menilai, sanksi berupa rehabilitasi terhadap dua anak yang terlibat sudah sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).  “Di Pasal 21 itu memang untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak ada proses pemidanaan. Maka memang sesuai ketentuan yang ada itu dijatuhi sanksi berupa rehabilitasi, jadi tidak ada sanksi berupa pemenjaraan,” jelas dia.  “Pemberian sanksi itu sebenarnya sudah yang maksimal. Karena ada yang minimalnya yaitu dikembalikan pembinaan ke orang tua. Kita juga tidak boleh melakukan tindakan eksesif yang artinya yang melampaui hukum melampaui kewenangan,” tegas Huseinda.  Kedua anak tersebut rencananya akan diberangkatkan ke LPKS Antasena Magelang pada Senin pekan depan. Mereka wajib mengikuti pendidikan pembimbingan dan pembinaan di LPKS Antarsena. Mereka juga akan tetap mendapatkan hak pendidikannya.  Huseinda juga menyoroti waktu penerbitan surat yang menyatakan Erning Rustini lolos seleksi calon kepala sekolah. Menurut dia, surat tersebut terbit pada 2 Oktober 2026, atau dua hari setelah Aqib meninggal dunia pada 30 September 2026.Beli Kalender  Keluarga menilai penerbitan surat tersebut patut menjadi perhatian karena kasus dugaan perundungan terhadap Aqib telah mencuat ke publik.  “Itu sungguh miris. Bahkan ketika peristiwa sudah mencuat masih ada surat itu keluar dari Pemkab Pemalang, bahwa nama yang bersangkutan masih lolos seleksi calon kepala sekolah,” jelasnya. #beritaterkini #aqib #pemalang
🚨Keluarga siswa SDN 1 Kebondalem Muhammad Hasbi Al Aqib (7) mengaku menerima keputusan rehabilitasi sebagai sanksi terhadap dua kakak kelas yang diduga melakukan perundungan. “Dari keluarga sudah menerima karena memang kami sudah memberikan penjelasan, dari pihak kepolisian juga sudah memberikan penjelasan. Keluarga mengikuti prosedur hukum dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujar Huseinda, Jumat (9/10). Ia menilai, sanksi berupa rehabilitasi terhadap dua anak yang terlibat sudah sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). “Di Pasal 21 itu memang untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak ada proses pemidanaan. Maka memang sesuai ketentuan yang ada itu dijatuhi sanksi berupa rehabilitasi, jadi tidak ada sanksi berupa pemenjaraan,” jelas dia. “Pemberian sanksi itu sebenarnya sudah yang maksimal. Karena ada yang minimalnya yaitu dikembalikan pembinaan ke orang tua. Kita juga tidak boleh melakukan tindakan eksesif yang artinya yang melampaui hukum melampaui kewenangan,” tegas Huseinda. Kedua anak tersebut rencananya akan diberangkatkan ke LPKS Antasena Magelang pada Senin pekan depan. Mereka wajib mengikuti pendidikan pembimbingan dan pembinaan di LPKS Antarsena. Mereka juga akan tetap mendapatkan hak pendidikannya. Huseinda juga menyoroti waktu penerbitan surat yang menyatakan Erning Rustini lolos seleksi calon kepala sekolah. Menurut dia, surat tersebut terbit pada 2 Oktober 2026, atau dua hari setelah Aqib meninggal dunia pada 30 September 2026.Beli Kalender Keluarga menilai penerbitan surat tersebut patut menjadi perhatian karena kasus dugaan perundungan terhadap Aqib telah mencuat ke publik. “Itu sungguh miris. Bahkan ketika peristiwa sudah mencuat masih ada surat itu keluar dari Pemkab Pemalang, bahwa nama yang bersangkutan masih lolos seleksi calon kepala sekolah,” jelasnya. #beritaterkini #aqib #pemalang

About