@najherreira:

Naj Ferreira
Naj Ferreira
Open In TikTok:
Region: BR
Thursday 15 October 2026 02:44:03 GMT
2861
194
4
3

Music

Download

Comments

isaacsilva7651
Isaac Silva :
perfeita gata de mais mulher
2026-10-15 15:33:04
0
marcio.roberto8277
Marcio Roberto :
Filha de Deus perfeita e maravilhosa 😍
2026-10-15 02:46:08
0
inete86
me conduz na águas tranquilas :
2026-10-15 04:12:49
0
eriveltoncastro6
Castro :
Oi naj.
2026-10-17 10:18:12
0
To see more videos from user @najherreira, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% dalam KEP-239/PJ/2026 tidak diberikan secara otomatis, melainkan pilihan yang harus diajukan oleh Wajib Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Selama memenuhi syarat dan batas waktu pelunasan, DJP telah menetapkan lima tingkat pengurangan sanksi secara pasti di dalam tabel (100%, 90%, 75%, 50%, dan 25%), mulai dari keterlambatan SPT, ketetapan hasil pemeriksaan, STP denda Faktur Pajak Pasal 14 ayat (4), hingga PBB. Namun, ada trade-off krusial yang wajib dihitung sebelum mengambil fasilitas ini, yakni Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak terlebih dahulu (maksimal 31 Desember 2026 untuk persentase tertinggi di banyak kasus), memastikan sanksi belum terbayar, serta menandatangani pernyataan bermeterai untuk melepas atau mencabut upaya hukum (keberatan/gugatan). Bandingkan peluang menang sengketa dengan penghematan sanksi sebelum memutuskan~ — The administrative tax sanction relief of up to 100% under KEP-239/PJ/2026 is not granted automatically; it is an option that taxpayers must formally apply for by October 1, 2028. As long as requirements and payment deadlines are met, the DJP provides five fixed tiers of sanction reduction (100%, 90%, 75%, 50%, and 25%), covering late tax returns (SPT), audit assessments, Article 14(4) Tax Invoice penalties, and Land & Building Tax (PBB). However, crucial trade-offs must be weighed beforehand: taxpayers must first settle the principal tax (by December 31, 2026, for the highest relief tier in most cases), ensure the sanction remains unpaid, and sign a stamped statement waiving or withdrawing legal remedies (objections/lawsuits). Weigh your chances of winning a dispute against the sanction savings before deciding. #Pajakku #KEP239PJ2026 #PenghapusanSanksiPajak #InsentifPajak
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% dalam KEP-239/PJ/2026 tidak diberikan secara otomatis, melainkan pilihan yang harus diajukan oleh Wajib Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Selama memenuhi syarat dan batas waktu pelunasan, DJP telah menetapkan lima tingkat pengurangan sanksi secara pasti di dalam tabel (100%, 90%, 75%, 50%, dan 25%), mulai dari keterlambatan SPT, ketetapan hasil pemeriksaan, STP denda Faktur Pajak Pasal 14 ayat (4), hingga PBB. Namun, ada trade-off krusial yang wajib dihitung sebelum mengambil fasilitas ini, yakni Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak terlebih dahulu (maksimal 31 Desember 2026 untuk persentase tertinggi di banyak kasus), memastikan sanksi belum terbayar, serta menandatangani pernyataan bermeterai untuk melepas atau mencabut upaya hukum (keberatan/gugatan). Bandingkan peluang menang sengketa dengan penghematan sanksi sebelum memutuskan~ — The administrative tax sanction relief of up to 100% under KEP-239/PJ/2026 is not granted automatically; it is an option that taxpayers must formally apply for by October 1, 2028. As long as requirements and payment deadlines are met, the DJP provides five fixed tiers of sanction reduction (100%, 90%, 75%, 50%, and 25%), covering late tax returns (SPT), audit assessments, Article 14(4) Tax Invoice penalties, and Land & Building Tax (PBB). However, crucial trade-offs must be weighed beforehand: taxpayers must first settle the principal tax (by December 31, 2026, for the highest relief tier in most cases), ensure the sanction remains unpaid, and sign a stamped statement waiving or withdrawing legal remedies (objections/lawsuits). Weigh your chances of winning a dispute against the sanction savings before deciding. #Pajakku #KEP239PJ2026 #PenghapusanSanksiPajak #InsentifPajak

About