kalau karyawan pkwt di PHK sepihak oleh perusahaan masih dalam masa kontrak berlaku apakah boleh saya tuntut
1.pasal 157A
2.hak ganti rugi
3.kompensasi
4.uang penggantian hak atas cuti yang belum di ambil
terima kasih
2026-10-15 07:07:54
0
To see more videos from user @pengacaraketenagakerjaan, please go to the Tikwm
homepage.