@taunterkyaya: #leo #taunterkyaya♌️ #fyp #funny #humor

TaunteRKYaYa
TaunteRKYaYa
Open In TikTok:
Region: US
Friday 16 October 2026 01:23:35 GMT
407
40
2
2

Music

Download

Comments

derrickwalker863
Dwalk6 :
#Laid ~back~Extrovert ~Anti~$0CIAL~[Perfect score][Perfect score][Perfect score]
2026-10-16 01:46:54
1
dacemohonny
DaceMohonny :
🔥🔥🔥
2026-10-16 03:01:14
2
To see more videos from user @taunterkyaya, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pada akhirnya yang harus dijaga itu apa? ya keduanya. Harusnya sejak kecil diajarin edukasi tentang begituan, ga cuma ke cowo. Ke cewek juga bisa, mau cewek melecehkan cowok, mau cowok melecehkan cewek, atau kedua gender sama aja itu PELECEHAN. Jadi menurutku bukan anak perempuan doang yang harus di jaga atau anak laki laki di edukasi, tapi semua gender harus di edukasi tentang beginian. Belum lagi pelecehan verbal, kayak ngomong hal kotor dan jorok kalau liat cowok/cewek cakep kayak
Pada akhirnya yang harus dijaga itu apa? ya keduanya. Harusnya sejak kecil diajarin edukasi tentang begituan, ga cuma ke cowo. Ke cewek juga bisa, mau cewek melecehkan cowok, mau cowok melecehkan cewek, atau kedua gender sama aja itu PELECEHAN. Jadi menurutku bukan anak perempuan doang yang harus di jaga atau anak laki laki di edukasi, tapi semua gender harus di edukasi tentang beginian. Belum lagi pelecehan verbal, kayak ngomong hal kotor dan jorok kalau liat cowok/cewek cakep kayak "r0dok aku mas" or "t0brut" itu udah termasuk pelecehan verbal. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pelecehan Seksual Non-Fisik: Tindakan seperti pernyataan, sentuhan, atau isyarat bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan membuat korban terhina. Diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta. Pelecehan Seksual Fisik: Tindakan kontak fisik yang menyasar bagian tubuh tertentu tanpa persetujuan korban, yang diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Pengiriman materi seksual yang tidak diinginkan atau tanpa persetujuan. Diancam dengan pidana penjara maksimal 4 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp200 juta hingga Rp300 juta. Pasal 473: Mengatur tindak pidana perkosaan (ruda paksa) di mana setiap orang yang memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana penjara paling lama 12 tahun. udah paham? Maupun pelakunya cewek, pelakunya seumuran/dibawah umur (cocsa) pelecehan tetaplah pelecehan dan itu valid. #indonesia #fyp #sa #fact #MentalHealthAwareness

About