@koranjawapos: Pasutri pemilik tiga unit karaoke di Jember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang terhadap tujuh anak berusia 13–17 tahun. Menurut Polda Jatim, para korban direkrut dengan tawaran pekerjaan administrasi, tetapi justru diduga dijual kepada pelanggan laki-laki. Kasus ini terungkap setelah empat korban melarikan diri ke Terminal Purabaya pada 8 Oktober. Polisi menyebut para korban berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, dengan sebagian besar merupakan anak putus sekolah dan berasal dari keluarga broken home. Kini, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pemkab Jember untuk menelusuri perizinan tempat karaoke tersebut. Baca Koran Jawa Pos sekarang. Informasi berlangganan: 08113475001 (WhatsApp) #koranjawapos #kekerasananak