@kabarlampung.co: Kantor Imigrasi Lampung Utara mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial MG yang diduga memberikan data atau keterangan tidak benar saat mengurus visa dan izin tinggal di Indonesia. MG dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian. Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut informasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan masyarakat. Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia. Selengkapnya klik link di bio. #ImigrasiLampungUtara #WNA #WargaAustralia #Deportasi #kabarlampung