@sindonews: Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama berinisial A-H (66) ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, atas dugaan penc*b*lan dan kekerasan s*ksual terhadap dua anak kandungnya yang berusia 23 dan 14 tahun. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dua laporan resmi dari pihak korban. A-H ditangkap tanpa perlawanan di halaman Masjid Al-Muhajirin, Kabupaten Solok. Ia diketahui pernah menjabat sebagai kepala KUA dan aktif sebagai pengurus masjid bidang dakwah. Kini A-H ditahan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 411 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. #SINDONews #iNewsMediaGroup #Sijunjung #TindakanAsusila #PerlindunganAnak