@info.cikarang.karwang: KABUPATEN BEKASI — Kebakaran melanda sebuah gudang di Jalan Wr. Bongkok, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kobaran api dilaporkan membesar dan mengundang perhatian warga di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berada di sekitar area gudang. Petugas damkar yang mendapatkan informasi langsung melakukan pemadaman api agar tidak meluas. #karawang #bekasi #cikarang #newsupdate #viralvideo

info Cikarang Karawang
info Cikarang Karawang
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 16 October 2026 09:09:39 GMT
43227
482
17
79

Music

Download

Comments

indrasyapp
Hyumen eyoy :
Gua yg videoinnn😭🙏
2026-10-16 18:30:36
1
luppy_daisuke
𝙇𝙐𝙋𝙋𝙔 𝙍𝙀𝘼𝙇 ✅ :
ini bukan sih asep nya 🥺
2026-10-16 10:15:04
2
bundahaikal96
BUNDAHAIKAL :
musim panas rawan kebakaran skrg
2026-10-16 23:09:53
0
ma.mimin19
MA.MIMIN :
cibarengkok itu mah
2026-10-17 02:35:34
0
ramadhan_cikarang
Pejuang Beli Iphone :
itu ada air kenapa gak di siram malah video,,
2026-10-16 23:54:47
0
mamah.gilang65
umi fatih🥰❤🌹🌹 :
ya allah.....bnyak bngat yg kebakaran ya allah secepatnya turun hujan ya allah.....semoga ga ada korban ya allah 🤲😭😭
2026-10-17 22:48:52
0
mmendun
yanti forsa :
inalilahi MIT amit ah Udin halodo palalaur
2026-10-16 11:08:03
1
itzzme.muti15
itzmee.Mutii :
ya Allah rumah wa erukk saya abiss pisan meren itu
2026-10-17 03:20:19
0
madam95385
madam95 :
Bangunan liar
2026-10-16 09:29:26
0
naufalputri86
Naufal shop. :
itu awal nya gmn bos...EMG LG bakar sampah atau gmn
2026-10-16 09:29:51
0
jonathan_prawira28
Mad_fahru28 :
itu korbanya yang kerja di rs dkh cikbar bukan bang???
2026-10-16 09:52:01
0
qvetygxlalutenang
Qvet Yg Xlalu Tenang :
ini yang Deket kawasan mm kah
2026-10-16 09:55:28
0
ifarra10
Mural.Store :
@Mural.Store: Saya selaku pemadam DAMKAR, Menginatkan dan memohon untuk warga tidak membakar sampah atau menambun. Karena musim kemarau sangat berbahaya potensi menyebar lahan. • Larangan: Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. • Sanksi: Pasal 108 mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.• Tindakan sengaja (Pasal 78 ayat 3): Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. • Tindakan karena kelalaian (Pasal 78 ayat 4): Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
2026-10-16 22:50:20
0
rakamuktiabadi
rakahirasnamukti46(RAC) :
🥰🥰🥰
2026-10-16 10:16:50
0
To see more videos from user @info.cikarang.karwang, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About