@info.cikarang.karwang: KABUPATEN BEKASI — Kebakaran melanda sebuah gudang di Jalan Wr. Bongkok, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kobaran api dilaporkan membesar dan mengundang perhatian warga di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berada di sekitar area gudang. Petugas damkar yang mendapatkan informasi langsung melakukan pemadaman api agar tidak meluas. #karawang #bekasi #cikarang #newsupdate #viralvideo
ya allah.....bnyak bngat yg kebakaran
ya allah secepatnya turun hujan ya allah.....semoga ga ada korban ya allah
🤲😭😭
2026-10-17 22:48:52
0
yanti forsa :
inalilahi MIT amit ah Udin halodo palalaur
2026-10-16 11:08:03
1
itzmee.Mutii :
ya Allah rumah wa erukk saya abiss pisan meren itu
2026-10-17 03:20:19
0
madam95 :
Bangunan liar
2026-10-16 09:29:26
0
Naufal shop. :
itu awal nya gmn bos...EMG LG bakar sampah atau gmn
2026-10-16 09:29:51
0
Mad_fahru28 :
itu korbanya yang kerja di rs dkh cikbar bukan bang???
2026-10-16 09:52:01
0
Qvet Yg Xlalu Tenang :
ini yang Deket kawasan mm kah
2026-10-16 09:55:28
0
Mural.Store :
@Mural.Store: Saya selaku pemadam DAMKAR, Menginatkan dan memohon untuk warga tidak membakar sampah atau menambun. Karena musim kemarau sangat berbahaya potensi menyebar lahan. • Larangan: Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
• Sanksi: Pasal 108 mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.• Tindakan sengaja (Pasal 78 ayat 3): Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
• Tindakan karena kelalaian (Pasal 78 ayat 4): Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
2026-10-16 22:50:20
0
rakahirasnamukti46(RAC) :
🥰🥰🥰
2026-10-16 10:16:50
0
To see more videos from user @info.cikarang.karwang, please go to the Tikwm
homepage.