@not_your_queen007: #unfreezemyacount #fyppppppppppppppppppppppp #foryou #goviral

🕊️💗...
🕊️💗...
Open In TikTok:
Region: PK
Friday 16 October 2026 09:44:34 GMT
21934
1259
9
103

Music

Download

Comments

i_am_back033
Anastasia :
beshak
2026-10-16 19:20:39
0
chapterclosed90
انتظارِ موت 🖤🥀 :
2026-10-16 17:40:55
1
kazmi.hun1
Kazmi Hun :
💔
2026-10-16 11:29:07
2
hamzariaz111
HaMza🕊 :
💯🙌
2026-10-16 15:36:00
3
a.s50788
🍁🍁A,S🍁🍁 :
💔💔💔
2026-10-16 15:48:56
3
a.s50788
🍁🍁A,S🍁🍁 :
🥺🥺🥺
2026-10-16 15:48:58
1
a.s50788
🍁🍁A,S🍁🍁 :
💔💔💔
2026-10-16 15:49:01
1
abdulrehmanmajra
مانی وڑائچ 🇮🇹 :
@𓆩ᗩ𝙇𝗜𓆪🍭⃟͝🧸
2026-10-16 19:00:33
0
bilalmughalhoyar
Bilal Mughal :
🥰🥰🥰
2026-10-16 14:42:42
3
To see more videos from user @not_your_queen007, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Tak Lagi Bisa Diadili di Peradilan Militer Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (15/10/2026). Dua pemohon dalam perkara ini adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), siswa SMP yang meninggal setelah dianiaya prajurit TNI, serta Eva Meliani Br. Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan pentingnya membedakan kewenangan peradilan berdasarkan karakter tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata status pelakunya sebagai anggota TNI. Artinya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan, pada prinsipnya harus diadili melalui peradilan umum. Sementara itu, tindak pidana yang memiliki karakter khusus kemiliteran tetap menjadi ranah peradilan militer. MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Jika revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, sekaligus menjawab persoalan kepastian hukum bagi korban tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI. Kreator: Sisiliya Produser: Fariz #mahkamahkonstitusi #tni #peradilanmiliter #hukumindonesia #radioelshinta #elshinta
MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Tak Lagi Bisa Diadili di Peradilan Militer Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (15/10/2026). Dua pemohon dalam perkara ini adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), siswa SMP yang meninggal setelah dianiaya prajurit TNI, serta Eva Meliani Br. Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan pentingnya membedakan kewenangan peradilan berdasarkan karakter tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata status pelakunya sebagai anggota TNI. Artinya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan, pada prinsipnya harus diadili melalui peradilan umum. Sementara itu, tindak pidana yang memiliki karakter khusus kemiliteran tetap menjadi ranah peradilan militer. MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Jika revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, sekaligus menjawab persoalan kepastian hukum bagi korban tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI. Kreator: Sisiliya Produser: Fariz #mahkamahkonstitusi #tni #peradilanmiliter #hukumindonesia #radioelshinta #elshinta

About