@suryamanajemen: Aturan Pajak Pengemudi Ojol dalam Perpres 27/2026 Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk pembatasan potongan komisi aplikasi maksimal 8% serta fasilitas pembebasan PPh Final atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi pengemudi yang memenuhi kriteria UMKM. Meski demikian, kewajiban perpajakan tetap perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. #EdukasiPajak #PajakIndonesia #Ojol #Perpres272026 #InfoPajak