@sewaktu.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan Summarecon Agung. Uang tersebut diserahkan oleh pengacara Hercules Rozario Marshal, Ketua GRIB Jaya, melalui seseorang berinisial NMB di Gedung KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang itu diserahkan langsung kepada penyidik. KPK menduga uang tersebut berasal dari PT SMC dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor. Perusahaan itu diduga meminta bantuan untuk membuka blokir lahan sekaligus mengurus penerbitan HGB. Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan pemberian suap kepada oknum di Kementerian ATR/BPN. Asal-usul dan keterkaitan uang yang disita dengan perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.