@sewaktu.com: Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap hingga meluas ke kawasan regional. Gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak itu menuntut pertanggungjawaban negara, termasuk rehabilitasi lingkungan dan pemenuhan biaya kesehatan bagi warga yang terdampak asap. Sidang perdana perkara tersebut sempat tertunda karena pihak tergugat tidak hadir. Di tengah proses hukum ini, Yusril disebut menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Perkara ini kembali menyoroti tuntutan pertanggungjawaban pemerintah atas dampak karhutla yang berkepanjangan.