@mojib.02: کندز جانم . . . . . #فرانسا🇫🇷 #المانیا🇩🇪 #بلجیکا🇧🇪 #پشتون_تاجیک_هزاره_ازبک_زنده_باد🇦🇫 #کندزی__باش__که__جهان__یادت__کنه_ #foryoupage #fyp #viral @𝐄𝐧𝐭𝐞𝐳𝐚𝐦 𝐨𝐧𝐞 🦅

𝐌𝐨𝐣𝐢𝐛✪
𝐌𝐨𝐣𝐢𝐛✪
Open In TikTok:
Region: BY
Friday 16 October 2026 15:30:32 GMT
18478
2637
163
74

Music

Download

Comments

broken29585
broken :
جانم هستی کندزی خودم
2026-10-16 20:11:42
2
bahar_taj
user9443103138827 :
کندز جان 🥰🥰🥰
2026-10-16 23:04:33
1
user2695707442169
حفیظ الله همدرد مسافران :
جانم هستی
2026-10-17 05:33:31
0
kunduzy.gak2
Kunduzy gak ☠️ :
ايالات متحده کندز جان ✋️🫡
2026-10-17 08:21:05
1
fahimullah.salimi
Fahimullah Salimi :
خودم از تخار استم یک سلام به کندز[قلب قرمز]
2026-10-17 05:08:12
2
nasirahmadzai78
nasirahmadzai78 :
no as km anhzba km wnBsla BB cc
2026-10-16 15:43:04
0
ada.jan2
Shah dokht kunduzi :
ای مااشاالله 💗
2026-10-16 16:10:55
5
shams.mojadidi
Shams M :
سلام برسه از ترکیه چهاردره یی ها دست ها بالا🥰
2026-10-17 14:56:35
0
riskant.afghanisc
꧁༺ 𝕽𝖎𝖘𝖐𝖎 ༻꧂ :
کندز. جان. [Herzerwärmend][Herzerwärmend][Herzerwärmend][Herzerwärmend]
2026-10-16 18:11:28
2
h1262699
✨ 𝐊𝐡𝐚𝐥𝐢𝐝𝐚 𝐊𝐮𝐧𝐝𝐮𝐳✨ :
جانم هستی کندز جانم 🥀🥀🥀🥀🥀🥀💔
2026-10-17 15:10:35
0
queen.sado01
Sado kunduzi🇦🇫❤️🇵🇰 :
km تو kunduz جان🫡🙌🏻
2026-10-16 17:02:05
2
qudratullah.niazi45
Qudratullah Niazi :
جانم کندزدیاری خودم❤️
2026-10-16 18:44:42
1
user2067513760612
🥰الیاس جان 🥰 :
کندزی باش جهان یادت کنه🥰🥰
2026-10-17 14:04:31
0
user9954262452639
Shah Longin :
جانم کندز
2026-10-17 13:19:48
0
nasirdorman507
Nasir.313 :
🥰🥰🥰
2026-10-16 23:41:21
1
saif_jojo_cosmetics
شرکت برنڈ سیف جوجوکاسمتک کابل :
🥰🥰🥰
2026-10-17 14:06:56
0
m_a_m_m_d__001
+93🇦🇫ڪــندزي :
2026-10-17 04:59:24
0
user3792171377176
عثمان سروری :
2026-10-17 09:36:20
0
user5137047175658
رامین جباری :
💪
2026-10-17 00:12:52
0
user4176224387955
ابو منیر شیرزاد :
2026-10-16 20:04:38
0
safu.rahman94
Safu Rahman :
2026-10-17 03:05:49
0
safu.rahman94
Safu Rahman :
2026-10-17 03:05:43
0
.proud53
Kunduzi🇬🇧 :
2026-10-16 21:34:55
0
user9712048193858
azadkhan :
2026-10-16 20:05:37
0
user929692824714
امید محمدی :
❤️
2026-10-17 04:59:12
0
To see more videos from user @mojib.02, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima. Meski perkara berakhir demikian, putusan MK belum menjawab secara langsung persoalan mengenai keberadaan dokumen ijazah SMA atau sederajat yang dikaitkan dengan Gibran. Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan utama yang muncul dalam perkara sejak awal. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dipimpin dalam pembacaan putusan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, ia menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima. Meski perkara berakhir demikian, putusan MK belum menjawab secara langsung persoalan mengenai keberadaan dokumen ijazah SMA atau sederajat yang dikaitkan dengan Gibran. Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan utama yang muncul dalam perkara sejak awal. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dipimpin dalam pembacaan putusan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, ia menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam persidangan. MK tidak menyatakan bahwa seluruh tudingan atau dalil mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti tidak benar. Persoalan yang menjadi dasar putusan justru berkaitan dengan posisi hukum para pihak yang mengajukan gugatan. Menurut Mahkamah, para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing untuk membawa perkara tersebut ke MK. Akibatnya, substansi gugatan tidak masuk ke tahap pemeriksaan lebih jauh. "Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu. Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Hakim MK Liliek. Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak memberikan penilaian lebih lanjut terhadap dalil-dalil yang terdapat dalam pokok permohonan. Dokumen Pendukung Surat Keterangan Pendidikan Ikut Disorot Dalam proses pertimbangannya, MK juga membahas sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar diterbitkannya surat keterangan pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai dokumen-dokumen tersebut tidak secara langsung menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu maupun memiliki ijazah yang setara dengan SMA. "Dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu," ujar Arsul dalam persidangan, sebagaimana dikutip dalam materi perkara. #gibranrakabuming #pemakzulangibran #mahkamahkonstitusi #politikindonesia

About