@nadiniaga0: Ada kabar penting bagi pengemudi ojol! Setelah dirampungkan Pemerintah dan DPR RI, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 hadir untuk melindungi ekosistem transportasi berbasis platform digital. Potongan aplikator ditetapkan maksimal 8%, dan aturan ini mencakup juga layanan pengiriman barang dan makanan. Mitra pengemudi akan diintegrasikan ke dalam UMKM, sehingga dengan NIB mereka dapat memanfaatkan pembiayaan seperti KUR. Jaminan sosial ketenagakerjaan pun akan dipertegas lewat perjanjian kemitraan. Pemerintah memberi masa transisi hingga 31 Desember 2026. #Ojol #Perpres272026 #KUR #DriverOjol #TemanUMKM @Maman Abdurrahman @Kementerian UMKM