@yourprince1c: sab apni jagha theikh tha🤗💕💕 #viral#videoviral #

★  𝓜𝓻 𝓴𝓪𝓼𝓱𝓪𝓷  ★
★  𝓜𝓻 𝓴𝓪𝓼𝓱𝓪𝓷  ★
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 17 October 2026 00:35:12 GMT
93
15
2
0

Music

Download

Comments

afzalali0998
Afzal 🙌 :
♥️♥️♥️
2026-10-17 01:09:01
0
sheikhraheem987
Sheikh.Raheem :
🥰🥰🥰
2026-10-17 04:24:33
0
To see more videos from user @yourprince1c, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tak Punya NIB, Pelaku UMKM Bengkulu Selatan Bakal Diawasi hingga Diberi Peringatan Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkulu Selatan diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan pun mendorong para pelaku usaha segera melengkapi legalitas bisnis mereka. Temuan tersebut diketahui dari pendataan DPMPTSP terhadap sejumlah pelaku usaha yang menjadi sasaran pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan. Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Budi Syahputra, mengapresiasi pemasangan tapping box sebagai upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agar upaya tersebut juga diikuti dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan. “Kami mengapresiasi pemasangan tapping box karena merupakan salah satu bentuk upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Namun, dari data yang kami miliki, sebagian pelaku usaha yang dipasangi tapping box ternyata belum memiliki NIB,” ujar Budi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (16/10/2026). Kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan juga menjadi identitas dan legalitas bagi pelaku usaha. Dokumen tersebut dapat membantu UMKM ketika hendak mengakses layanan pembiayaan dari lembaga perbankan. “Keuntungan memiliki NIB adalah adanya legalitas usaha dan perlindungan hukum. Selain itu, NIB juga dapat membantu pelaku UMKM ketika membutuhkan akses permodalan, karena berdasarkan informasi yang kami ketahui, pihak perbankan mensyaratkan legalitas usaha dalam proses pengajuan pembiayaan,” jelasnya. Karena itu, DPMPTSP terus mendorong pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya mengurus perizinan. Jika masih ditemukan usaha yang belum memiliki NIB, petugas akan melakukan pengawasan sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilik usaha. Pelaku usaha yang belum menindaklanjuti imbauan tersebut dapat diberikan peringatan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebagai bagian dari tugas dan fungsi kami, tentu akan dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mengurus NIB. Kami akan mengingatkan dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha. Apabila sudah disampaikan tetapi belum juga ditindaklanjuti, kami akan memberikan peringatan melalui surat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi. #tiktokberita #bengkulu #bengkuluselatan
Tak Punya NIB, Pelaku UMKM Bengkulu Selatan Bakal Diawasi hingga Diberi Peringatan Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkulu Selatan diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan pun mendorong para pelaku usaha segera melengkapi legalitas bisnis mereka. Temuan tersebut diketahui dari pendataan DPMPTSP terhadap sejumlah pelaku usaha yang menjadi sasaran pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan. Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Budi Syahputra, mengapresiasi pemasangan tapping box sebagai upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agar upaya tersebut juga diikuti dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan. “Kami mengapresiasi pemasangan tapping box karena merupakan salah satu bentuk upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Namun, dari data yang kami miliki, sebagian pelaku usaha yang dipasangi tapping box ternyata belum memiliki NIB,” ujar Budi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (16/10/2026). Kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan juga menjadi identitas dan legalitas bagi pelaku usaha. Dokumen tersebut dapat membantu UMKM ketika hendak mengakses layanan pembiayaan dari lembaga perbankan. “Keuntungan memiliki NIB adalah adanya legalitas usaha dan perlindungan hukum. Selain itu, NIB juga dapat membantu pelaku UMKM ketika membutuhkan akses permodalan, karena berdasarkan informasi yang kami ketahui, pihak perbankan mensyaratkan legalitas usaha dalam proses pengajuan pembiayaan,” jelasnya. Karena itu, DPMPTSP terus mendorong pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya mengurus perizinan. Jika masih ditemukan usaha yang belum memiliki NIB, petugas akan melakukan pengawasan sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilik usaha. Pelaku usaha yang belum menindaklanjuti imbauan tersebut dapat diberikan peringatan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebagai bagian dari tugas dan fungsi kami, tentu akan dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mengurus NIB. Kami akan mengingatkan dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha. Apabila sudah disampaikan tetapi belum juga ditindaklanjuti, kami akan memberikan peringatan melalui surat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi. #tiktokberita #bengkulu #bengkuluselatan

About